Korban TPPO Asal Sukabumi di China Akhirnya Diselamatkan, Kini Aman di KJRI Guangzhou

Sukabumiupdate.com
Rabu 15 Okt 2025, 10:21 WIB
Korban TPPO Asal Sukabumi di China Akhirnya Diselamatkan, Kini Aman di KJRI Guangzhou

Pertemuan daring antara Polda Jawa Barat, KJRI Guangzhou, dan pihak keluarga korban TPPO asal Sukabumi di China, Selasa (14/10/2025), (Sumber Foto: Dok. Humas Polda Jabar)

SUKABUMIUPDATE.com – Kabar terbaru kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa RR (23 tahun), wanita asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Korban berhasil dievakuasi dan kini berada di shelter Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou, China.

Dalam video daring bersama Polda Jawa Barat dan pihak keluarga, Selasa (14/10/2025), RR menyampaikan bahwa dirinya dalam kondisi baik, sehat, dan merasa aman setelah dijemput oleh pihak KJRI.

Konjen KJRI Guangzhou, Ben Perkasa Drajat, juga memastikan kondisi korban dalam keadaan sehat. “RR tampak sehat, gemuk, tersenyum, dan secara fisik tidak ada satu goresan pun di tubuhnya,” ujar Ben dikutip dari rilis Humas Polda Jabar, Rabu (15/10/2025).

Ben menambahkan, pihaknya tengah membantu proses pengajuan perceraian RR dari suaminya yang merupakan warga negara China. Proses pemulangan korban ke Indonesia diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan, menunggu rampungnya administrasi perceraian tersebut. Ia pun berjanji akan mengantar langsung RR pulang ke kampung halamannya di Sukabumi.

Baca Juga: Kasus TPPO Gadis Sukabumi Abu-abu, Keluarga Menanti Update Terbaru dari Polda Jabar

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 9 September 2025.

Dari hasil penyelidikan, dua tersangka berinisial Y dan A, warga Kabupaten Cianjur, telah ditangkap dan ditahan di Rutan Dittahti Polda Jabar sejak 26 September 2025. Keduanya berperan sebagai perekrut korban dan fasilitator keberangkatan.

“Modus operandi para tersangka, yaitu merekrut korban perempuan asal Kabupaten Sukabumi dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di China dengan gaji antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan,” jelas Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.

Namun, setelah korban membuat paspor di Bogor, RR justru disekap di rumah seseorang berinisial YF alias A, lalu dipaksa menikah kontrak dengan warga negara China berinisial TTC.

Dua tersangka TPPO wanita Sukabumi di China saat ditampilkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus. | Foto: Dok. Humas Polda JabarDua tersangka TPPO wanita Sukabumi di China saat ditampilkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus. | Foto: Dok. Humas Polda Jabar

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Ade Sapari, menambahkan bahwa dalam pernikahan kontrak itu, RR dijanjikan mahar sebesar Rp40 juta, tetapi hanya menerima Rp25 juta.

“Bahkan, korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh warga asing tersebut dan tidak dipulangkan ke Indonesia sesuai perjanjian awal,” kata Ade.

Kedua tersangka, Y dan A, diketahui memperoleh keuntungan Rp2,5 juta dari biaya transportasi dan akomodasi selama proses perekrutan dan pengiriman korban.

RR yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik di Cikembar, kini telah diselamatkan berkat kerja sama antara kepolisian, Kementerian Luar Negeri, dan KJRI Guangzhou. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk keluarga korban, rekan kerja, pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi, serta Imigrasi Bogor.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar printout paspor atas nama korban, empat lembar foto terlapor, satu unit ponsel, dan dua dompet kulit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Hendra menegaskan, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengejar tiga tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni I alias AI, YF alias A, dan LKS alias KG.

Berita Terkait
Berita Terkini