Dorong Kedaulatan Pangan, Slamet Desak Revisi UU Cipta Kerja

Sukabumiupdate.com
Selasa 18 Nov 2025, 13:19 WIB
Dorong Kedaulatan Pangan, Slamet Desak Revisi UU Cipta Kerja

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS drh Slamet. | Foto: Fraksi PKS

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS drh Slamet menegaskan revisi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja merupakan langkah mendesak untuk memastikan tercapainya kedaulatan pangan nasional. Ini ia sampaikan dalam RDPU Panja Penyusunan RUU Pangan bersama Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Jaringan Petani Persada di Kompleks Parlemen, Senayan.

Pada 17 November 2025, legislator asal Sukabumi ini menjelaskan sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang berpotensi melemahkan posisi petani dan menghambat gerak pemerintah dalam memperkuat produksi pangan. Menurutnya, sejak awal pembahasan omnibus law, Fraksi PKS telah mengingatkan model penyusunan dan isi regulasinya dapat menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola pangan.

“Dari awal kami di PKS sudah melihat potensi UU Cipta Kerja ini menjadi kendala bagi kedaulatan pangan. Dan kini terbukti, banyak aspirasi petani yang menegaskan hal itu,” tegas Slamet dalam keterangannya.

Slamet menambahkan bahwa perubahan terkait penguatan sektor pangan tidak cukup dilakukan melalui revisi terbatas dalam RUU Pangan. Ia menilai perbaikan harus menyentuh regulasi induknya. “Yang harus diubah itu ada di UU Cipta Kerja atau bahkan di UU Pertanian secara menyeluruh. Tidak bisa hanya dicomot sebagian,” ujarnya.

Baca Juga: Produksi Bukan Masalah, Slamet Tekankan Pemerintah Fokus pada Pemasaran Ikan Budi Daya

Ia menekankan hal ini membutuhkan mekanisme legislasi khusus dan dukungan politik yang kuat. “Kami siap memperjuangkannya, baik secara pribadi maupun melalui fraksi.”

Slamet juga menyoroti langkah memperkuat regulasi pangan ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ketahanan dan kedaulatan pangan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional. Ia menegaskan PKS mendorong revisi UU Cipta Kerja bukan untuk menyerang kebijakan pemerintah, tetapi justru memastikan fondasi regulasi pangan selaras dengan visi besar presiden dalam memperkuat produksi dan kemandirian pangan nasional.

Dalam forum tersebut, Slamet turut menanggapi usulan pembentukan Dewan Pangan Nasional yang diajukan organisasi petani. Ia menilai konsep tersebut menarik dan perlu dikaji lebih komprehensif agar dapat memperkuat tata kelola pangan negara.

Selain itu, Slamet menyoroti masukan terkait perubahan istilah “masyarakat” menjadi “petani” dalam Pasal 8 RUU Pangan. Menurutnya, hal ini tidak sederhana karena belum terdapat kesepakatan definisi hukum mengenai petani. “Organisasi petani itu banyak sekali. Kalau kita menyebut ‘petani’, definisinya harus jelas supaya tidak menimbulkan persoalan baru,” kata dia.

Menutup pernyataannya, Slamet menegaskan komitmen Komisi IV untuk menampung seluruh pandangan organisasi petani dan melanjutkan pembahasan RUU Pangan secara cermat dan konstruktif. (ADV)

Berita Terkait
Berita Terkini