SUKABUMIUPDATE.com - Penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang wanita berinisial RR, warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, kini mulai menemukan titik terang. Korban yang diduga menjadi korban TPPO di China ini akan segera dipulangkan ke Indonesia dalam waktu dekat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, saat berbincang dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Jumat (3/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa pihak kementerian melalui Direktorat Jenderal Perlindungan sudah menelusuri jejak korban dan telah menjalin komunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di China untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Dari pihak kita kementerian P2MI melalui Dirjen Perlindungan sudah memprofiling di sana, sudah ada kontak dengan KBRI, sudah ada penyelesaian masalahnya. Dan insyaallah dalam Waktu dekat yang bersangktan sudah bisa kita pulangkan," ujar Mukhtarudin.
Dari data yang dimiliki kementerian, RR diketahui berada di China bersama seorang pria yang berstatus sebagai suaminya. Meski demikian, status pernikahan mereka disebut bersifat kontrak.
Baca Juga: Siswa SD di Palabuhanratu Sukabumi Dapat Menu Tahu Bulat, Kepala SPPG: MBG Bukan Hidangan Mewah
Sebelumnya diberitakan, Unit V Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat turut menyelidiki kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang perempuan muda asal Cisaat Kabupaten Sukabumi. Korban diduga dijual sindikat TPPO, dibawa ke China.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus TPPO ini melalui koordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait, termasuk kementerian dan lembaga internasional. Langkah hukum tegas akan diambil untuk melindungi korban serta menindak para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan harkat martabat warga negara Indonesia di luar negeri,” tegas abid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Kekinian, menurut pihak kepolisian dua orang pelaku berinisial JA dan Y, sindikat asal Cugenang, Kabupaten Cianjur, telah ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jawa Barat pada Jumat (26/9/2025).