SUKABUMIUPDATE.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan siap memberikan perlindungan kepada RR (23), warga Sukabumi yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Perlindungan itu dapat diberikan mengingat kasusnya sudah masuk dalam proses hukum.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK RI, Wawan Fahrudin, menjelaskan bahwa kasus TPPO termasuk kejahatan serius yang menjadi perhatiannya. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Sepanjang itu tindak pidana tertentu yang diatur dalam UU 31 Tahun 2014, pasti kami punya atensi. TPPO termasuk di dalamnya. Tapi perlu disampaikan, harus ada proses hukum di dalamnya, karena perlindungan bagi saksi maupun korban diberikan sepanjang ada proses hukum,” ujar Wawan di kepada sukabumiupdate.com di Sukabumi, Rabu (15/10/2025).
Baca Juga: Cek Fakta: Prabowo Bagi-bagi Token Listrik Gratis Oktober 2025 Adalah Tidak Benar!
Dalam hal ini, LPSK mengaku akan terlebih dulu mempelajari kasus yang menimpa RR. Jika memenuhi syarat dan menjadi perhatian publik, pihaknya siap mengambil langkah proaktif untuk memastikan korban mendapat perlindungan sesuai ketentuan.
“Kami akan pelajari dulu. Kalau memang kami punya kewenangan untuk melakukan langkah proaktif, tentu akan kami lakukan. Nanti saya akan lihat seberapa besar kasus ini menjadi atensi publik. Kalau iya, saya akan minta dilakukan langkah proaktif di situ,” jelasnya.
Menurut Wawan, jenis perlindungan yang diberikan LPSK disesuaikan dengan kebutuhan korban. Jika korban menghadapi ancaman, maka perlindungan fisik dapat diberikan. Selain itu, lembaganya juga bisa memberikan pendampingan hukum, bantuan medis, psikologis, hingga dukungan psikososial atau modal usaha.
“Perlindungan itu basisnya kebutuhan. Kalau ada ancaman, bisa diberikan perlindungan fisik. Kalau butuh bantuan medis, psikologis, atau psikososial, kami bisa bantu. Bahkan jika korban mengajukan restitusi, LPSK bisa membantu menghitung jumlah kerugiannya,” kata Wawan.
Baca Juga: Tumbang Diterpa Angin, Pohon Juwar Besar Melintangi Jalan Nasional Bagbagan–Kiara Dua Sukabumi
Terlebih, Ia menegaskan, semua bentuk perlindungan dari LPSK tetap bergantung pada adanya proses hukum yang sedang berjalan terhadap pelaku.
“Perlindungan LPSK diberikan sepanjang ada proses hukum di dalamnya. Artinya, ada penetapan pelaku, ada laporan tindak pidana. Kalau memang sudah ada, korban bisa mengajukan permohonan jenis perlindungan apa yang dibutuhkan,” tegasnya.
Kasus dugaan TPPO yang menimpa RR kini menjadi perhatian publik. Perempuan asal Sukabumi itu sebelumnya mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri sebagai asisten rumah tangga, namun kemudian diduga mengalami eksploitasi dengan modus kawin kontrak. Saat ini, aparat kepolisian bersama Kementerian Luar Negeri dan KJRI tengah menelusuri lebih lanjut kasus tersebut.