SUKABUMIUPDATE.com - Otoritas Arab Saudi menyita dua koper milik jemaah haji Indonesia di Bandara Amir Muhammad Bin Abdul Aziz, Madinah, karena berisi rokok dalam jumlah besar yang melebihi batas yang diizinkan. Penyitaan ini menjadi peringatan keras bagi jemaah haji agar lebih memperhatikan aturan barang bawaan.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdul Basir, menjelaskan bahwa dari empat koper yang tertahan, dua di antaranya telah diperiksa dan diketahui berisi rokok dalam jumlah berlebih. Insiden tersebut terjadi pada Senin malam (5/5/2025) waktu setempat.
“Rokok ini disita oleh otoritas Arab Saudi, karena memang jumlahnya dibatasi,” ujar Basir dalam keterangannya di Madinah, Selasa (6/5/2025).
Basir mengingatkan agar jemaah haji Indonesia yang belum berangkat ke Tanah Suci mematuhi seluruh ketentuan penerbangan, khususnya terkait pembatasan jumlah rokok. Ia menegaskan bahwa aturan di Bandara Madinah sangat ketat dan pelanggaran bisa berakibat pada penyitaan barang serta pemberian denda.
Baca Juga: Kumpulan Doa-doa Saat Melaksanakan Haji dan Umroh, Lengkap Latin dan Artinya
“Kalau pun ingin membawa rokok, cukup 200 batang atau dua slop saja. Karena denda yang menanti bisa berkali-kali lipat dari nilai rokok yang dibawa,” tegasnya.
Imbauan ini menjadi perhatian penting bagi seluruh jemaah haji agar perjalanan ibadah dapat berjalan lancar tanpa terkendala persoalan administratif di bandara.
Sebagai informasi, berdasarkan Buku Infografis Manasik Haji 2025 yang disusun oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, koper jemaah berfungsi untuk menyimpan pakaian dan perlengkapan umum haji, dengan berat maksimal 32 kilogram.
Koper ini akan dimasukkan ke dalam bagasi pesawat, sehingga harus bebas dari barang-barang yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan. Dalam buku tersebut, Kemenag RI mencantumkan sejumlah barang yang dilarang dimasukkan ke dalam koper.
Baca Juga: Haji Aka: Solusi Humanis untuk Pelajar Bermasalah di Jabar, Bukan Tekanan Militer
Berikut daftar barang yang dilarang masuk koper:
1. Uang
2. Material korosif
3. Bahan peledak
4. Gas bertekanan
5. Cairan mudah terbakar
6. Zat oksidasi
7. Material radioaktif
8. Bahan kimia atau zat beracun
9. Kendaraan kecil dengan baterai
10. Pemantik
11. Korek api dan power bank
12. Rokok lebih dari 200 batang
Baca Juga: Satpol PP Sukabumi Kawal Keberangkatan Jemaah Haji Gelombang Pertama di Pusbangdai
Selain itu, air zamzam juga dilarang dimasukkan ke dalam koper, baik koper besar maupun koper jinjing. Kemenag RI mengimbau seluruh jemaah untuk memperhatikan aturan ini demi kelancaran perjalanan dan keselamatan bersama.
Sumber : kemenag.go.id