Anggota DPRD Kabupaten Kritik Usulan Perluasan Wilayah Kota Sukabumi: Ganggu KSU

Sukabumiupdate.com
Jumat 15 Agu 2025, 15:06 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Kritik Usulan Perluasan Wilayah Kota Sukabumi: Ganggu KSU

Andri Hidayana, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengkritik keras wacana penggabungan sembilan kecamatan dari Kabupaten Sukabumi ke Kota Sukabumi. Ia menyebut langkah itu tidak relevan dengan semangat pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara yang sudah diperjuangkan bertahun-tahun.

"Sejarah sudah mencatat perjuangan tokoh-tokoh pendahulu memekarkan Kabupaten Sukabumi. Prosesnya memakan waktu, biaya, dan tenaga. Sekarang tiba-tiba muncul keinginan Kota Sukabumi untuk ‘mencaplok’ wilayah utara, itu tidak relevan dengan perjuangan kami," kata Andri kepada sukabumiupdate.com, Jumat (15/8/2025).

Ia menjelaskan, Kabupaten Sukabumi merupakan daerah terluas di Pulau Jawa dan Bali. Sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, wilayah ini bersama Garut dan Bogor telah disepakati siap dimekarkan menjadi daerah otonom baru.

Baca Juga: Terima Kunker DPD RI, Bobby Maulana Bahas Perluasan Kota Sukabumi hingga Revitalisasi Stadion

Andri mengaku heran karena wacana penggabungan ini muncul tanpa ada komunikasi resmi. "Saya dua periode duduk di Komisi I. Tidak pernah ada pembicaraan, sapaan, atau koordinasi dari pihak Wali Kota. Tiba - tiba hari ini di beberapa kesempatan dia (Wali Kota Sukabumi) nyeleneh mengajukan isu yang hari ini sedang di anggap mulai menghangat," kata Andri

Menurutnya, dampak wacana ini akan besar bagi tata wilayah dan ekonomi. “Kesepakatan tentang pemekaran sudah ada kajian luasnya. Jika berubah, tentu akan mengganggu ekosistem yang sudah dirancang, termasuk perekonomian dan tata wilayah utara dan selatan,” jelasnya.

Ia bahkan menyarankan kepada Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki untuk fokus membenahi kota yang ada. Tata dulu terminal, drainase, dan persoalan penataan kota lainnya. "Jangan berbicara memperluas wilayah. Sudah berbuat apa dia hari ini di Kota Sukabumi? Jangan dulu berbicara ingin melebarkan luas wilayah," tegas Andri.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi EDC BRI, KPK Sita Uang Rp10 Miliar

Terkait pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara, Andri menyebut DPRD telah menyiapkan Perda Dana Cadangan hingga 2027 sebagai persiapan. Namun, ia mengakui pihaknya tidak bisa memastikan kapan moratorium pemekaran daerah dicabut.

"Kami dari DPRD kabupaten sukabumi setiap taunya tidak lepas dari pembahasan ini, tentu bagaimana persiapan kita dalam rangka menyambut kabupaten sukabumi utara," ungkap Andri.

Andri menegaskan, wacana penggabungan sembilan kecamatan ke Kota Sukabumi jelas mengganggu proses yang sedang berjalan.

"Kalau tidak salah ada beberapa kecamatan yang hari ini kita pilah. Utara berapa kecamatan, selatan berapa kecamatan. Tolong hargai kami yang sudah berbuat. Bukan hanya berbicara komitmen, tapi kami juga memikirkan bagaimana nasib wilayah utara dan selatan ke depannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menggelar rapat kerja bersama Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat pada Rabu (13/8/2025). Dalam rapat tersebut ia memaparkan usulan penggabungan sembilan kecamatan dari Kabupaten Sukabumi ke Kota Sukabumi.

Baca Juga: Liverpool vs Bournemouth menjadi Laga Pembuka Liga Inggris Dini Hari Nanti

Kesembilan kecamatan tersebut adalah Gegerbitung, Cireunghas, Kebonpedes, Sukaraja, Sukalarang, Sukabumi, Cisaat, Gunungguruh, dan Kadudampit. Menurut Ayep Zaki, kajian terkait rencana ini telah rampung dan diserahkan ke Komisi I DPRD Jawa Barat untuk mendapatkan rekomendasi.

“Kajian sudah selesai dan sudah kami serahkan ke Komisi I. Semoga segera ada rekomendasi agar dapat kami bawa ke Komisi II DPR RI,” ujar Ayep Zaki. Ia menegaskan, perluasan wilayah ini tidak didasari kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan untuk mempercepat pembangunan kota yang memerlukan tambahan ruang bagi sektor industri, pariwisata, dan bidang strategis lainnya.

Agenda rapat membahas evaluasi penataan daerah, meliputi pembentukan dan penyesuaian wilayah, tata batas, serta penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan usulan perluasan dari 48 km² menjadi 378 km² dan penambahan kecamatan dari 7 menjadi 16, Wali Kota optimistis pelayanan publik dan pembangunan akan lebih terukur, akuntabel, serta selaras dengan peraturan yang berlaku. (Adv)

Berita Terkait
Berita Terkini