SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sukabumi bersama Aliansi Stewardship Herbisida Terbatas (Alishter) menggelar Training of User pestisida terbatas bagi petani di wilayah IV Palabuhanratu. Kegiatan berlangsung di Kantor Dinas Pertanian, Kamis (14/8/2025).
Kepala Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Usaha Pertanian, Eris Firmansyah, mengatakan pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman petani terkait aturan, klasifikasi, dan teknik penggunaan pestisida yang aman.
Eris menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019, pestisida terbatas hanya boleh digunakan oleh petani bersertifikat, wajib memakai perlengkapan pengaman, dan pelanggar dapat dipidana hingga 7 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
"Pestisida terbatas memerlukan pelatihan resmi karena risikonya terhadap kesehatan dan lingkungan lebih tinggi," ujarnya dalam keterangan yang diterima sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Distan Sukabumi Genjot Validasi Data Panen demi Dukung Swasembada Pangan Nasional
Sementara itu, Ketua Umum Alishter, Mulyadi Benteng, menyebut kegiatan ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2019, yang mewajibkan perusahaan melatih pengguna herbisida berbahan aktif parakuat. Kabupaten Sukabumi menjadi lokasi ke-392 dari pelatihan nasional yang ditargetkan menjangkau 48 daerah pada 2025.
"Materi pelatihan meliputi teknik pencampuran, penggunaan alat pelindung diri, dan metode penyemprotan tepat agar tidak mencemari tanah," jelasnya.
Menurut Mulyadi, data Kementerian Pertanian pada 2019 menunjukkan hanya 19 persen petani yang menggunakan alat pelindung diri saat mengaplikasikan pestisida terbatas.
"Alishter fokus pada edukasi, bukan pelarangan. Kami ingin petani menggunakan pestisida secara efisien dan aman. Kami berharap dengan adanya pelatihan ini dapat melahirkan petani yang sadar keselamatan kerja, menjaga lingkungan, serta menjadi agen edukasi di wilayah masing-masing," ungkapnya. (adv)