Vonis Kasus Penyiraman Air Keras kepada Ibu dan Anak di Baros: Pelaku 7 Tahun, Ojol 1 Tahun 10 Bulan

Sukabumiupdate.com
Rabu 10 Des 2025, 16:10 WIB
Vonis Kasus Penyiraman Air Keras kepada Ibu dan Anak di Baros: Pelaku 7 Tahun, Ojol 1 Tahun 10 Bulan

Ilustrasi ibu dan anak (Sumber: edit by copilot)

SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap ibu dan anak di Kecamatan Baros Kota Sukabumi Jawa Barat. Sidang putusan digelar Rabu (10/12/2025) dipimpin oleh hakim Teguh Arifiano.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Harianto alias David bin Mulyadi (alm.) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 Ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif alternatif.

Hakim Teguh menyampaikan, “Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat dan turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat,” ujarnya dalam persidangan.

Baca Juga: Musyawarah Kembali Digelar Buntut Ricuh Audiensi Tagih Janji Kampanye Pemdes Sukatani Sukabumi

Majelis menjatuhkan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana.

Barang bukti seperti dua unit handphone, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta satu motor Honda Vario dirampas untuk negara. Sementara satu motor lain dikembalikan kepada saksi Yuri D.

Selanjutnya, dalam persidangan terpisah, hakim Teguh membacakan putusan untuk Yuri D. alias Darmo bin Darmaji (alm.) yang berperan membantu pelaku utama. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 80 Ayat (2) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, UU 23/2002, serta Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Konsep Heritage Jaka Lalana Tuai Pujian Railfans Sukabumi, Dinilai Cocok untuk Lintas Priangan

Dalam putusannya, hakim Teguh menyatakan, “Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat,” tegasnya.

Yuri dijatuhi pidana 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp30 juta, subsider 3 bulan kurungan. Masa penahanan juga diperhitungkan penuh sebagai pengurang pidana.

Barang bukti berupa helm, kaleng makanan kucing, motor Honda Vario, STNK kendaraan, handphone Xiaomi, serta flashdisk rekaman CCTV ditetapkan dirampas atau dikembalikan sesuai amar putusan.

Baca Juga: Dua Hari Dua Malam Lintasi Hutan, Kronologi Evakuasi 8 Pekerja Tambang Asal Sukabumi di Aceh Tengah

Kasus penyiraman air keras ini terjadi pada Mei 2025 dan menyebabkan korban ibu dan anak mengalami luka bakar serius. Dengan putusan ini, proses di PN Sukabumi tuntas, meski para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum selanjutnya.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini