SUKABUMIUPDATE.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi mengumumkan penutupan sementara operasional layanan tatap muka bagi masyarakat selama periode libur dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah. Penutupan layanan di kantor fisik tersebut efektif berlaku mulai tanggal 18 Maret 2026.
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, menjelaskan bahwa meskipun pelayanan konter manual di kantor Bapenda ditutup, pihaknya memastikan masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan melalui kanal digital yang tersedia selama 24 jam.
“Untuk layanan pajak secara manual atau konter di kantor kami tutup mulai tanggal 18 Maret 2026. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena kami telah menyiapkan layanan digital yang aktif selama 24 jam penuh,” ujar Herdy kepada sukabumiupdate.com, Jumat (13/3/2026).
Akses Layanan Pajak via WhatsApp
Herdy mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp di nomor 0857-9888-8110. Melalui nomor tersebut, warga dapat mengakses berbagai keperluan administrasi perpajakan dengan mudah dan cepat tanpa harus datang ke kantor.
Baca Juga: Bapenda Sukabumi Permudah Layanan Pajak Lewat WhatsApp dan Aplikasi Smart Bapenda
Adapun layanan yang dapat diakses melalui WhatsApp tersebut meliputi:
- Transaksi pembayaran seluruh jenis pajak daerah.
- Pengecekan dan pengunduhan e-SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
“Semua jenis pajak daerah sudah tersedia di layanan tersebut. Jadi, kami mengajak masyarakat untuk menyimpan nomor layanan ini dan memanfaatkannya untuk melakukan transaksi pembayaran pajak secara digital,” jelas pria yang akrab disapa Bima tersebut.
Komitmen Layanan Prima
Keputusan mengalihkan layanan ke sistem digital ini dilakukan guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak agar tetap dapat melakukan transaksi meski di masa libur Lebaran. Bapenda Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus berinovasi dalam memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.
Untuk informasi mengenai waktu pembukaan kembali layanan operasional tatap muka di kantor Bapenda, pihak Bapenda menyatakan akan segera memberikan pengumuman lebih lanjut melalui kanal informasi resmi pemerintah daerah.
“Manfaatkan teknologi ini. Dengan membayar pajak secara digital, prosesnya lebih efisien dan bisa dilakukan kapan saja serta di mana saja,” pungkas Herdy. (adv)





