SUKABUMIUPDATE.com – Ledakan kasus asusila yang kian marak di Sukabumi memantik reaksi keras dari para pimpinan organisasi pers. Tidak main-main, tiga tokoh utama pers Sukabumi Raya bersatu suara mengingatkan seluruh jurnalis agar tidak "offside" dan tetap mengedepankan etika dalam pemberitaan.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sukabumi Raya, Eman Sulaeman bersama Ketua PWI Kabupaten Sukabumi Nuruddin Zain Samsyi dan Ketua PWI Kota Sukabumi Ikbal Zaelani, mengeluarkan seruan tegas terkait penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).
"Kawan-kawan jurnalis, menyikapi maraknya insiden asusila yang sangat meresahkan ini, saya ingatkan dengan tegas: Kembalilah ke jalan yang benar! Mari kita saling mengingatkan soal penerapan KEJ dan PPRA dalam setiap berita yang kita racik!" ujar pria yang akrab disapa Sule itu, Kamis (12/3/2026).
Senada dengan hal tersebut, Nuruddin Zain Samsyi alias Bah Anom menegaskan bahwa profesionalisme wartawan benar-benar diuji dalam kasus-kasus sensitif. "Jangan sampai berita yang kita buat justru membunuh masa depan korban untuk kedua kalinya. PWI dan SMSI sepakat bahwa KEJ dan PPRA adalah harga mati!" tegasnya.
Sementara itu, Ketua PWI Kota Sukabumi, Ikbal Zaelani, menambahkan bahwa kecepatan berita jangan sampai mengorbankan akurasi dan perlindungan terhadap korban.
"Kita tidak ingin jurnalis di Sukabumi terjebak dalam sensasionalisme yang justru melanggar hukum. Perhatikan setiap detail identitas, jangan sampai ada celah yang merugikan pihak-pihak yang seharusnya kita lindungi, terutama anak-anak," cetus Ikbal.
Baca Juga: Warga Soroti Pembuangan Limbah hingga IPAL SPPG di Cibeureum Tegalbulued
Panduan Keras Identitas Pelaku & Korban
Ketiga tokoh ini menyoroti fenomena "pemberitaan telanjang" yang sering abai terhadap status usia. Berikut rincian aturan main yang wajib dipatuhi:
1. Identitas Korban: Haram Disiarkan!
Berdasarkan KEJ, menyebutkan identitas korban kejahatan susila adalah pelanggaran berat. Tanpa memandang usia—baik dewasa maupun anak-anak—identitas korban wajib dikunci rapat demi mencegah stigma sosial yang menghancurkan masa depan mereka.
2. Terduga Pelaku Dewasa: Wajib Asas Praduga Tak Bersalah!
Meskipun nama pelaku dewasa boleh diungkap, Kang Sule mengingatkan Pasal
3 KEJ. "Wartawan bukan hakim! Wajib pakai kata 'terduga', 'tersangka', atau 'terdakwa' sampai ada putusan hukum tetap," tambahnya.
3. Benteng Baja untuk Anak (PPRA)
Sesuai mandat PPRA, perlindungan bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun (korban, saksi, maupun pelaku) adalah mutlak. Identitas anak wajib dirahasiakan total, termasuk foto, alamat, hingga ciri-ciri sekecil apa pun.
Baca Juga: Libur Lebaran, Bayar Pajak di Kabupaten Sukabumi Tetap Bisa Lewat WhatsApp 24 Jam
Waspadai Inses: Jangan Sampai ‘Kecolongan’!
Satu hal yang paling disoroti adalah potensi "identitas terselubung" pada kasus inses.
"Hati-hati! Jika pelakunya bapak kandung atau keluarga dekat, meskipun dia dewasa, namanya jangan disebut secara gamblang. Karena jika nama bapaknya disebut, publik langsung tahu siapa anaknya yang menjadi korban. Ini malapraktik jurnalistik yang harus kita hindari!" pungkas Kang Sule yang diamini oleh Bah Anom dan Kang Ikbal.
Melalui instruksi bersama ini, SMSI dan PWI di Sukabumi menuntut profesionalisme total dari para anggotanya agar pemberitaan tetap tajam, edukatif, namun tetap menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.






