Komunitas Ojol Sukabumi Tuntut Keadilan untuk Yuri, Driver Online di Kasus Penyiram Air Keras

Sukabumiupdate.com
Senin 10 Nov 2025, 17:54 WIB
Komunitas Ojol Sukabumi Tuntut Keadilan untuk Yuri, Driver Online di Kasus Penyiram Air Keras

Komunitas Ojol Sukabumi kawasan sidang kasus penyiraman air keras yang menyeret driver online sebagai tersangka (Sumber : sukabumiupdate)

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang lanjutan kasus penganiayaan menggunakan air keras yang menimpa YA (37 tahun) dan anaknya, R (8 tahun), kembali digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi, Senin (10/11/2025). Perkara ini menyeret dua nama, yakni pelaku utama Harianto asal Kalimantan dan seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Yuri alias Darmo (47 tahun).

Pantauan di lokasi, sidang berjalan tertib dan mendapat perhatian dari sejumlah komunitas ojol di Sukabumi yang hadir untuk mengawal jalannya proses hukum. Ketua Umum Perkumpulan Ojol Sukabumi All for One, Hendra Mulyadi, menegaskan kehadiran mereka bukan untuk memihak atau mengintervensi, melainkan sebagai bentuk solidaritas sesama rekan ojol.

“Kami hadir di sini sebagai bentuk solidaritas dan support, kami tidak memilih pihak mana pun,” ujar Hendra kepada sukabumiupdate.com di halaman pengadilan usai sidang tuntutan.

Baca Juga: Serunya Belajar Literasi Lewat Storytelling, TK Kartika Cisaat Kunjungi Diarpus Sukabumi

Hendra menambahkan, komunitas ojol tetap bersikap netral karena kedua belah pihak memiliki hubungan dengan rekan-rekan sesama pengemudi. Ia berharap majelis hakim bisa menjunjung tinggi keadilan dalam memutus perkara tersebut.

“Kami menuntut majelis hakim agar menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan memberikan hukuman yang setimpal dan seadil-adilnya,” tegasnya.

Sementara itu, pihak keluarga korban yang juga berasal dari komunitas ojol Sukabumi, menyampaikan hal serupa. Mereka tidak menyudutkan pihak pengemudi yang terseret kasus, namun meminta agar pelaku utama dihukum berat sesuai perbuatannya.

Baca Juga: KDM: Hargai Petani sebagai Pahlawan Pangan dengan Upah yang Layak

“Kami menitikberatkan kepada pelaku utama saja agar dihukum seberat-beratnya karena akibat perbuatannya, korban yaitu kakak dan anaknya mengalami cacat seumur hidup akibat siraman air keras,” ungkap Deri, perwakilan keluarga korban.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa pelaku utama H menyewa jasa Yuri alias Darmo untuk perjalanan dari Jakarta menuju Sukabumi dengan sistem offline order. Yuri disebut tidak mengetahui rencana jahat H yang kemudian melakukan penyiraman air keras terhadap korban.

Berdasarkan sidang sebelumnya pada pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harianto dengan hukuman 8 tahun penjara dan Yuri alias Darmo dengan tuntutan 2 tahun 10 bulan. Namun dalam sidang kali ini, majelis hakim masih belum menjatuhkan putusan akhir.

Baca Juga: "Si Godeng” Lay Ting Yung Pahlawan Senyap Lintas Etnis dari Jantung Revolusi Sukabumi

Sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan agenda pledoi terhadap kedua terdakwa.

Menutup keterangannya, Hendra berharap proses hukum ini bisa berjalan tanpa tekanan dan tetap berpihak pada keadilan. “Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan hukuman yang diberikan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan,” tutupnya.

 

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini