Pemkot Sukabumi Beri Izin Resmi Pasar Marema di Harun Kabir, Rp170 Juta Masuk PAD

Sukabumiupdate.com
Selasa 03 Mar 2026, 22:33 WIB
Pemkot Sukabumi Beri Izin Resmi Pasar Marema di Harun Kabir, Rp170 Juta Masuk PAD

Tenda biru dan lapak pedagang mulai berdiri di sepanjang Jalan Kapten Harun Kabir, Kota Sukabumi, sebagai bagian dari persiapan Pasar Marema jelang Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/2/2026). (Sumber : SU/Turangga Anom)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi memastikan penyelenggaraan Pasar Marema (Pasar Ramadan) yang berlokasi di Jalan Kapten Harun Kabir tahun 2026 berjalan secara resmi dan berizin. Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan bahwa berbeda dengan tahun sebelumnya, kali ini Pasar Marema memberikan kontribusi langsung ke kas daerah.

Ayep mengungkapkan, pada 2025 lalu Pasar Marema tetap berjalan meskipun dirinya tidak mengeluarkan izin resmi. Kondisi itu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.

“Pengalaman saya kemarin 2025. Saya tidak memberi izin pasar marema tapi ada. Maka 2026 ini saya keluarkan izin resmi tapi harus bayar retribusi dan kita turunkan KPKNL. Makanya agak lama itu karena kita penilaiannya KPKNL,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, proses penetapan nilai retribusi dilakukan dengan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dari hasil penilaian tersebut, ditetapkan angka Rp170 juta yang wajib dibayarkan oleh pihak pemenang atau pengelola.

Baca Juga: Akses Geopark Ciletuh Sukabumi Siap Sambut Musim Mudik dan Libur Lebaran 2026

“Langsung keluarlah angka Rp170 juta. Nah angka Rp170 juta maka pemenangnya ini membayar masuk kepada kas daerah. Jadi resmi. Kemarin tidak resmi. Gak ada satu rupiah pun masuk ke pemkot, kalau sekarang masuk,” tegasnya.

Menurut Ayep, langkah ini dilakukan agar seluruh aktivitas ekonomi yang memanfaatkan ruang publik memiliki dasar hukum yang jelas serta berdampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Ia juga menyinggung kemungkinan skema pengelolaan berbeda di masa mendatang. Untuk tahun 2027, Pemkot akan melakukan evaluasi apakah Pasar Marema tetap dikelola pihak ketiga atau diambil alih langsung oleh pemerintah daerah.

“Seperti apa nanti 2027 yang akan datang? Kita lihat apakah mau diambil alih oleh pemkot kemudian kita bikin kios sewanya sekian-sekian,” katanya.

Ayep turut memaparkan potensi ekonomi dari Pasar Marema yang memiliki sekitar 500 lapak. Dengan skema resmi ini, Pemkot Sukabumi berharap penyelenggaraan Pasar Marema tidak lagi berjalan tanpa kontribusi terhadap daerah, melainkan menjadi kegiatan ekonomi yang tertib administrasi dan memberikan pemasukan nyata bagi kas pemerintah. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini