SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Desa Wisata sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2023. Kebijakan teknis ini disusun untuk memperkuat mekanisme pembinaan, penilaian, dan pemberdayaan desa wisata di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar menyampaikan aturan tersebut mencakup tata kelola pengembangan desa wisata, mulai dari penilaian klasifikasi desa wisata, penyediaan fasilitas pendukung, pendampingan perencanaan, hingga penyusunan kelembagaan pengelola. Sementara fasilitasi akan mencakup aksesibilitas, amenitas, sarana prasarana, pembinaan, serta penyusunan dokumen pengembangan desa wisata.
Dalam Raperbup ini, desa wisata akan dikelompokkan ke dalam empat kategori, yaitu: rintisan, berkembang, maju, dan mandiri. Penilaian terhadap masing-masing desa dilakukan oleh tim khusus yang terdiri dari perangkat daerah, akademisi, praktisi pariwisata, dan tenaga ahli. Tim ini bertugas melakukan evaluasi lapangan serta memberikan rekomendasi sebelum desa ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas.
Baca Juga: Ancaman Investasi di Balik Keindahan Ciletuh-Palabuhanratu UNESCO Global Geopark Sukabumi
Ketua Asosiasi Desa Wisata Indonesia (ASIDEWI) Kabupaten Sukabumi, Dedi Suryadi, menyampaikan pandangan strategis terkait penyusunan Raperbup tersebut. Menurutnya, desa wisata harus bertumpu pada empat misi utama agar mampu berkembang secara berkelanjutan dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Pertama, menjadi Pilar Pembangunan Daerah. Menurut Dedi, desa wisata harus tumbuh sebagai kekuatan pembangunan daerah, sejalan dengan visi-misi Bupati Sukabumi. Oleh karena itu, dukungan politik anggaran menjadi kunci penting dalam realisasi pengembangan.
Kedua, desa wisata perlu berfungsi sebagai Media Eksplorasi Nilai Sejarah dan Kearifan Lokal. Desa wisata harus menjadi ruang eksplorasi budaya dan sejarah Kesundaan, guna memperkuat identitas lokal yang tangguh dan adaptif terhadap perubahan zaman.
Ketiga, desa wisata harus menjadi Basis Pemberdayaan Masyarakat Lintas Sektoral. Pengembangan desa wisata tidak hanya berbicara sektor pariwisata, tetapi juga menyentuh aspek ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan melalui pendekatan pemberdayaan yang inklusif dan berkelanjutan.
Keempat, fasilitasi pengembangan harus dilakukan Berdasarkan Skala Prioritas Objektif. Artinya, penyusunan program harus mempertimbangkan alasan teknokratis dan kebutuhan nyata di lapangan agar tepat sasaran dan efektif.
Melalui penyusunan Raperbup ini, Pemkab Sukabumi diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang tidak hanya memperkuat landasan hukum, tetapi juga mempercepat terwujudnya desa wisata yang mandiri, berdaya saing, dan berbasis kearifan lokal.






