Dijerat Pasal Berlapis, Kasus Penyiraman Air Keras Ibu dan Anak di Baros Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Rabu 01 Okt 2025, 16:57 WIB
Dijerat Pasal Berlapis, Kasus Penyiraman Air Keras Ibu dan Anak di Baros Sukabumi

Sidang kasus penyiraman air keras ibu dan anak di Pengadilan Negeri Sukabumi, Rabu (1/10/2025). (Sumber : SU/Turangga Anom)

SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri Sukabumi menggelar sidang perdana kasus penyiraman terhadap seorang ibu, YA (36), dan anaknya MRA (7), warga Kecamatan Baros, Senin (1/10/2025). Dua terdakwa, Harianto (30) dan Yuri (47), hadir sebagai pesakitan dalam perkara yang sempat viral di media sosial.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Teguh Arifiano bersama dua hakim anggota, Arlyan dan Siti Yuristiya Akuan. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang, terdakwa utama Harianto mengakui perbuatannya, sementara Yuri membantah terlibat langsung. "Saya di sini tidak sama sekali mengenal. Saya memang ojek yang dipesan sama si pelaku," ucap Yuri di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Raya Pergi Selamanya, Rumah Barunya di Kabandungan Sukabumi Rampung

Menanggapi bantahan itu, hakim menegaskan pembuktian akan diuji dalam agenda pemeriksaan saksi. "Itu nanti masuk materi pokok perkara. Akan dibuktikan pada agenda pemeriksaan saksi," kata Hakim Ketua Teguh Arifiano.

Usai sidang, JPU Rizki Syahbana menjelaskan bahwa kedua terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Korban ada dua. Ibu mengalami luka di bagian wajah, sementara anaknya luka di punggung dan kepala. Kita juga menggabungkan dakwaan dengan pasal perlindungan anak, karena salah satu korban adalah anak di bawah umur," ujar Rizki kepada Sukabumiupdate.com, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga: Lembur Pakuan ala Sukabumi, Warga Sukajaya Sulap Desa dengan Bambu

Ia menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada Senin (6/10/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi korban dan saksi di lokasi kejadian. "Kalau kondisinya sehat, korban akan hadir langsung. Kalau masih sakit, kami minta surat keterangan medis," tambahnya.

Rizki juga menyinggung soal posisi kedua terdakwa yang dipisah berkas perkara (split). "Antara pelaku utama dan pembantu ini displit perkaranya. Mereka bisa saling bersaksi satu sama lain, jadi pembuktian lebih mudah," ungkapnya.

Kasus penyiraman ini sempat menghebohkan publik usai video peristiwa tersebut viral di TikTok pada 1 Mei 2025. Rekaman memperlihatkan warga panik menolong korban yang mengalami luka serius di wajah, punggung, dan kepala.

 

Berita Terkait
Berita Terkini