SUKABUMIUPDATE.com – Polisi berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap seorang ibu dan anak di Baros, Kota Sukabumi, yang terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025. Pelaku utama ternyata merupakan mantan pacar online korban.
Korban dalam insiden tersebut adalah YA (36 tahun), seorang perempuan kepala keluarga, dan anaknya MRA (7 tahun). Keduanya mengalami luka bakar serius setelah disiram cairan kimia saat sedang berkendara menggunakan sepeda motor.
Sementara dua pelaku dalam kasus ini adalah H alias D (30 tahun), buruh tambang asal Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang berperan sebagai pelaku utama, dan YD alias D (47 tahun), driver ojek online asal Jakarta Barat yang berperan sebagai pengendara motor saat penyiraman terjadi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari dua pekan di dua lokasi berbeda.
“H alias D kami tangkap di rumah kosnya di Jalan Baungbango, Desa/Kecamatan Kerengpangi, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, pada Jumat 16 Mei. Sedangkan YD alias D diamankan di dekat salah satu hotel di kawasan Mangga Besar Raya, Jakarta Barat, pada Senin 12 Mei,” ujar Rita saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (28/5/2025).
Baca Juga: Ibu dan Anak di Baros Kota Sukabumi Disiram Air Keras oleh OTK
Dalam aksinya, lanjut Rita, H diketahui menyiramkan air keras ke arah korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor dan membonceng anaknya. Aksi tersebut dilakukan setelah pelaku membuntuti korban dari gerbang perumahan tempat tinggalnya di Baros.
“Modusnya, kedua pelaku membuntuti korban menggunakan sepeda motor secara berboncengan. Saat hendak mendahului di sekitar Jalan Sudajaya, Baros, tepat di lokasi kejadian, H langsung menyiramkan air keras ke arah korban, lalu melarikan diri,” terang Kapolres.
Motif Cemburu
Dari hasil pemeriksaan, H yang diketahui merupakan seorang duda, mengaku nekat melakukan aksinya karena dilatarbelakangi rasa cemburu. Ia sebelumnya menjalin hubungan jarak jauh (LDR) dengan korban sejak 2024, setelah awalnya berkenalan melalui aplikasi TikTok. Hubungan keduanya berlangsung melalui media sosial dan WhatsApp, namun akhirnya kandas pada Maret 2025.
“Karena H ini diduga sering memantau kegiatan korban di medsos, akhirnya H diduga terbakar api cemburu usai melihat korban yang dianggap dekat dengan teman-temannya (pria lain) hingga membuatnya nekat berkunjung ke Sukabumi, mencari keberadaan korban dan menyiramkan air keras kepada korban yang saat itu tengah membonceng anaknya,“ jelas dia.
Saat kejadian, korban diketahui sedang mengantar anaknya. Akibat penyiraman tersebut, keduanya mengalami luka bakar dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Baca Juga: Cerita Jurnalis Sukabumi Inisiasi Bangun Majelis Taklim dari Uang Honor Selama 2 Tahun
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni: satu unit sepeda motor, satu unit helm dan satu kaleng bekas makanan kucing yang digunakan untuk membawa cairan kimia.
"Jadi H ini diduga sengaja berangkat dari Kalimantan pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 untuk menemui korban YA ke Sukabumi. Kemudian sempat bermalam di Jakarta dan mencari bahan atau air keras melalui medsos kemudian membelinya seharga 800 ribu rupiah," kata Rita.
"Keesokan harinya, yaitu pada hari Rabu tanggal 30 April 2025, H menuju Sukabumi diantarkan oleh ojek online yang sebelumnya telah dipesan seharga 750 ribu rupiah," imbuhnya.
Kedua pelaku kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan luka berat dengan ancaman maksimal 5 tahun dan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.