SUKABUMIUPDATE.com - PT Glostar Indonesia atau GSI Cikembar, Kabupaten Sukabumi mengungkap pelaku dugaan pungutan liar (pungli) kepada calon pekerja, buruh pabrik. Sebelumnya viral kisah korban pungli menyetorkan uang hingga Rp9 juta bisa bekerja di PT GSI Cikembar, yang belakangan uang itu dikembalikan oleh pihak yang disebut-sebut sebagai calo tenaga kerja.
Humas PT GSI Cikembar, Nurzaman, menegaskan bahwa pengembalian uang bukan dari perusahaan. “Pengembalian uang tidak menghilangkan tindakan yang sudah terjadi, kriminal telah dilakukan, karena itu hukum harus tetap berjalan,” ujarnya saat diwawancarai sukabumiupdate.com, Jumat 19 September 2025.
Nurzaman menegaskan pelaku pungli tersebut adalah orang yang mengembalikan uang kepada pihak korban setelah kasus ini viral, dan orang tersebut buka dari perusahaan. “Yang mengembalikan uang bukan kami. Dugaan kami adalah si pelaku yang menerima pungli itu yang mengembalikan kepada karyawan. Maka dari itu kami berharap pihak kepolisian bisa mengungkap ini, kami juga berharap pihak karyawan bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian,” ungkapnya.
Baca Juga: DP3A Sukabumi: Sepak Bola Putri Jadi Sarana Strategis Cegah Pergaulan Negatif Remaja
Ia menduga, pengembalian uang kepada korban dilakukan langsung oleh oknum yang melakukan pungli. “Dugaan kami adalah si pelaku yang menerima uang itu mengembalikan kepada karyawan. Maka dari itu pasti sudah ada komunikasi antara pelaku dan karyawan,” tambahnya.
Ia kembali menegaskan bahwa perusahaan jelas melarang praktik pungli dalam proses rekrutmen. “Berdasarkan ketentuan perusahaan ini sudah jelas dilarang. Aturan kita juga melarang, tentu PKD (Pengawas Ketenagakerjaan Daerah) yang sudah menjadi aturan pedoman hidup bagi karyawan GSI Sukabumi itu sudah melarang ini,” jelas Nurzaman.
Ia pun mengingatkan calon karyawan percaya diri dengan kemampuan yang dimiliki, bukan menggunakan uang untuk melancarkan proses masuk kerja. “Jika memang memiliki skill, jika memang memiliki kemampuan sesuai apa yang kami butuhkan, jika sesuai dengan kriteria percaya diri aja. Jangan malah menggunakan uang untuk masuk. Karena tidak hanya merugikan kalian, itu juga merugikan perusahaan,” tegasnya.
Baca Juga: 200 Kg Sampah Diangkut dari Sungai Cibolang Sukabumi dalam Aksi Bersih-Bersih
Terkait kemungkinan adanya oknum internal yang terlibat, Nurzaman menyebut sanksinya tegas. “Sesuai dengan aturan perusahaan akan di-PHK segera,” tandasnya.
Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial hingga menarik perhatian publik. Meski uang Rp8,5 juta telah dikembalikan kepada korban, proses hukum kini ditunggu untuk memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pungli yang mencoreng dunia ketenagakerjaan di Sukabumi.
Terkait status korban yang disebut dipecat setelah tiga minggu bekerja, menurut Nurzaman, yang bersangkutan masih dalam masa training dan belum di-PHK secara resmi. Ia hanya mendapat teguran karena performa kerjanya belum sesuai standar.
Baca Juga: Sopir Kejepit, Tabrakan Truk di Jalan Pelabuhan II Cikembar Sukabumi
“Pada dasarnya ketika masa training dan ternyata kinerjanya tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan maka akan ada teguran. Ketika teguran itu dilaksanakan mungkin jadi beban kepada karyawan tersebut, dia dibawa kepada HRD, dilaporkan bahwa kinerjanya kurang, sehingga karyawan merasa terbebani dan tidak masuk kerja lagi, padahal dia belum di PHK hanya mendapatkan teguran saat itu,” tandasnya.
Uang Dikembalikan Setelah Viral
kepada sukabumiupdate.com, Rabu 10 September 2025, Rizaldi Arizqi suami korban membenarkan bahwa uang administrasi telah dikembalikan penuh. Ia sempat berbicara dengan pihak oknum calo yang sebelumnya meminta biaya.
“Sempat ngobrol sama calonya, katanya mau dilanjut apa gimana. Cuma saya bilang kalau dilanjut (bekerja) juga gak bakal benar. Soalnya itu juga seruangan (kerjanya) saling menyudutkan, saling lapor ke HRD, jadi kalau dilanjutkan gak bakal benar. Udah lah kayanya bukan milik kerja di situ, biarin lah masalah kerja mah, yang penting adm kembali. Alhamdulillah ada tanggung jawabnya, adm udah kembali penuh,” tutur Rizaldi.
Baca Juga: Dunia di Ujung Jari, AI Mengubah Lukisan, Operasi Jantung dan Segalanya di Antara!
Terkait nominal Rp9 juta yang sebelumnya disebutkan didalam video, Rizaldi Arizqi mengonfirmasi bahwa ia menyetorkan sekitar Rp8,5 juta kepada oknum calo, dan jumlah yang dikembalikan pun sama. Namun, secara total ia mengeluarkan Rp9 juta karena adanya bunga dari pinjaman di koperasi.
“Soalnya di koperasi bunganya besar sekali, sampai Rp5 juta. Per bulannya Rp1,350 juta selama 6 bulan. Saat pertama menerima uang dari koperasi, langsung dipotong Rp500 ribu,” ujarnya.
Menurut dia, kondisi keluarganya kini sudah lebih tenang setelah uang yang sempat dikeluarkan untuk biaya administrasi itu kembali.
Baca Juga: Diduga Tertimpa Batu, Pekerja Asal Cilacap Tewas di Area PLTMH Sukabumi
“Karena zaman sekarang mah nyari uang segitu susahnya minta ampun, apalagi buat saya tukang dagang. Nyari uang Rp100 aja sampai berkeringat kemana-mana istilahnya, merasakan lah susahnya nyari uang di jalan. Jadi saya udah ngeluarin uang segitu, gak mungkin saya biarkan. Alhamdulillah udah viral mah ada pertanggungjawaban. Coba kalau saya gak mideo, saya diam aja, gak bakal ada yang tahu masalah itu. Makanya di video saya minta keadilan, uang itu buat saya bukan sedikit,” jelasnya.
Rizaldi menuturkan, pengembalian uang dilakukan langsung oleh oknum calo melalui BRI Link. “Langsung sih, dia langsung ke BRI Link, acisna langsung dikasihkan,” ucapnya.
Meski uang administrasi sudah dikembalikan, Rizaldi berharap kasus serupa tidak dialami orang lain. “Saya pihak korban ya adm-nya udah kembali, udah lah sekarang mah. Kan saya yang mau viralin juga, ingin ada keadilan. Kalau udah terjadi begini mah, gak akan diizinkan sampai gimana juga, udah aja istri di rumah. Saya sebagai suami masih bertanggung jawab, saya juga lagi usaha walaupun istilahnya sedikit yang penting cukup buat keluarga. Masalah ini jangan sampai terjadi ke orang lain, jangan ada pungli lagi. Biarkan saya yang merasakan, harus jadi contoh,” pungkasnya.