SUKABUMIUPDATE.com – PT Glostar Indonesia (GSI) Cikembar, Kabupaten Sukabumi, akhirnya angkat bicara terkait video viral curhatan seorang suami yang mengaku istrinya menjadi korban pungutan liar (pungli) saat melamar kerja di pabrik tersebut.
Dalam video tersebut, suami korban menyebut istrinya diminta membayar Rp9 juta agar bisa bekerja di PT GSI. Namun, ironisnya, sang istri justru diberhentikan hanya tiga minggu setelah mulai bekerja.
Humas PT GSI Cikembar, Nurzaman, menegaskan bahwa pihaknya masih menyelidiki siapa sebenarnya oknum yang meminta uang kepada korban. Hingga saat ini, belum bisa dipastikan apakah pelaku berasal dari internal perusahaan atau pihak eksternal.
“Kalau pihak internal kita belum tahu. Saya sejauh ini masih berbicara mencari tahu siapa orang yang meminta uang kepada orang ini. Jadi kita masih belum mengetahui apakah internal atau eksternal,” kata Nurzaman kepada sukabumiupdate.com, Jumat (19/9/2025).
Baca Juga: Suami Ceritakan Pahitnya Istri Bayar Rp9 Juta tapi Hanya 3 Minggu Kerja di Pabrik Sukabumi
Menurut Nurzaman, pihaknya belum mengantongi bukti konkret terkait dugaan pungli tersebut. Namun, karena informasi ini menyebar luas dan korban menyebut uang yang sempat dibayarkan telah dikembalikan, pihak perusahaan tetap menindaklanjuti dengan membuat laporan ke polisi.
“Tim kita sudah ada ke (arah) sana juga (pungli), jadi memang kita tidak mendapatkan bukti konkretnya ya. Kalau misalkan informasi kita hanya mendapatkan informasi dari media-media juga, itulah kenapa kita membuat laporan kepolisian, kita melaporkan untuk mengetahui siapa yang mengambil uang tersebut, membuat laporan kira-kira pada tanggal 10 September ke Polres Sukabumi,” jelasnya.
Nurzaman menjelaskan bahwa dalam kasus-kasus serupa sebelumnya, pelaku biasanya memanfaatkan situasi dengan mengaku punya peran dalam membantu orang masuk kerja, lalu meminta uang setelah korban diterima.
“Kebanyakan seperti ini ketika orang-orang sudah masuk. Ada beberapa pelaku yang kita lihat itu setelah dia masuk mengaku-ngaku hasil bantuan dia makanya dimintai uang,” ungkapnya.
Perusahaan, lanjut Nurzaman, siap bekerja sama dengan kepolisian maupun tim saber pungli jika diperlukan. “Saya sudah koordinasi dengan pihak kepolisian, jika memang pihak kepolisian menemukan data-data yang berhubungan dengan perusahaan pasti kita akan bantu,” ujarnya.
PT GSI juga menegaskan sikap tegas apabila ditemukan karyawan internal yang terbukti terlibat praktik pungli. “Sesuai dengan aturan perusahaan akan di-PHK segera,” tegas Nurzaman.
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Ingatkan Perusahaan Soal Kewajiban CSR, Ajak Korban Pungli Berani Lapor
Nurzaman kemudian mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur janji atau tawaran masuk kerja dengan membayar sejumlah uang. Menurut Nurzaman, PT GSI hanya merekrut karyawan yang sesuai kualifikasi dan tidak pernah memungut biaya apa pun.
"Kita juga berharap untuk masyarakat berhenti menggunakan uang untuk masuk kepada GSI. Jika memang kalian memiliki skill, memiliki kemampuan sesuai apa yang kami butuhkan, percaya diri saja. Jangan malah menggunakan uang untuk masuk. Karena tidak hanya merugikan kalian, itu juga merugikan perusahaan,” tegasnya.
Terkait status korban yang disebut dipecat setelah tiga minggu bekerja, PT GSI memberikan klarifikasi. Menurut Nurzaman, yang bersangkutan masih dalam masa training dan belum di-PHK secara resmi. Ia hanya mendapat teguran karena performa kerjanya belum sesuai standar.
“Pada dasarnya ketika masa training dan ternyata kinerjanya tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan maka akan ada teguran. Ketika teguran itu dilaksanakan mungkin jadi beban kepada karyawan tersebut, dia dibawa kepada HRD, dilaporkan bahwa kinerjanya kurang, sehingga karyawan merasa terbebani dan tidak masuk kerja lagi, padahal dia belum di PHK hanya mendapatkan teguran saat itu,” tandasnya.