SUKABUMIUPDATE.com - Saat ini publik tengah dihebohkan dengan curhatan seorang buruh yang bekerja PT GSI yang viral di media sosial. Buruh tersebut mengaku harus membayar Rp9 juta agar bisa bekerja, namun baru tiga minggu bekerja sudah di-PHK. Unggahan tersebut kemudian ramai diperbincangkan warganet karena PT GSI merupakan salah satu perusahaan besar di Sukabumi dengan ribuan tenaga kerja.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Jujun Juaeni, menegaskan pihaknya sudah mengambil langkah awal.
“Langkah yang sudah dilakukan oleh Disnaker menghubungi HRD GSI dan ketua APINDO untuk mencari kejelasan tentang status ketenagakerjaan apakah memang sudah di berhentikan atau tidak, sampai saat ini belum ada keputusan PHK yang diajukan oleh pihak GSI dari 2 pabrik yang ada di Sukalarang maupun di Cikembar,” kata Jujun saat dikonfirmasi Sukabumiupdate.com, Rabu (10/9/2025).
Baca Juga: Viral! Buruh Pabrik Sukabumi Bayar Rp9 Juta, Baru 3 Minggu Kerja Sudah di-PHK
Ia juga menyampaikan, “Pada kesempatan yang sama ketua APINDO siap memfasilitasi pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan persoalan ini setelah jelas duduk perkaranya. Sebagai catatan pengajuan PHK biasanya diajukan ke kami untuk diproses secara non litigasi dalam mediasi sebelum dianjurkan untuk naik ke pengadilan HI. Tidak ada pengajuan PHK dari GSI artinya itu masih pekerja GSI.” terangnya.
Lebih lanjut, Jujun menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terkait dugaan pungli yang mencuat dari kasus ini. Pihaknya akan menindak tegas apabila benar ada oknum pelaku perusahaan yang terbukti terlibat.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi seperti ini, mudah-mudahan pelaku pungli bisa ditemukan dan diproses sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Selanjutnya berdasarkan beberapa kejadian apabila terbukti pungli maka pelaku internal perusahaan akan ditindak karena melakukan tindakan indisipliner berat. Adapun untuk konflik Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Sukabumi sesuai dengan kewenangannya akan memediasi apabila ada tindakan salah satu pihak yang merugikan para pihak lain,” tegasnya. (adv)