SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria paruh baya di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, berinisial AG (53 tahun), diringkus polisi lantaran diduga melakukan tindakan asusila berupa pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Kasus ini terkuak setelah korban mengaku kepada ibunya atas perbuatan AG. Peristiwa memilukan itu terjadi pada 25 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB dan memicu kemarahan warga hingga pelaku babak belur diamuk massa.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, membenarkan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim tengah menangani kasus tersebut.
AG yang kesehariannya seorang buruh harian lepas, kini mendekam di tahanan karena diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tiri sendiri.
Baca Juga: IRT Ini Ternyata Baru 2 Bulan Bebas, Dulu 378 Sekarang Selundupkan Sabu ke Lapas Nyomplong
Menurut Astuti, perbuatan cabul itu dilakukan AG di ruang tengah rumahnya pada saat korban hendak mengambil sepatu di dalam kamarnya untuk dicuci, namun pelaku menyeret korban ke ruang tengah dan melakukan perbuatan bejatnya.
“Selanjutnya terlapor pergi keluar rumah meninggalkan korban. Atas peristiwa tersebut pelapor S selaku ibu kandung korban melaporkan peristiwa tersebut di Kantor Kepolisian Resor Sukabumi Kota guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Astuti dalam keterangan yang diterima sukabumiupdate.com, Jumat (22/8/2025).
Tampang AG, terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri di Sukaraja Sukabumi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu handphone dan hasil visum telah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 Menjadi Undang-Undang,” pungkasnya.