SUKABUMIUPDATE.com - Pelarian H, guru ngaji cabul di Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, berakhir sudah. Pria berusia 53 tahun itu akhirnya ditangkap setelah berbulan-bulan melarikan diri ke Kalimantan Selatan.
H dilaporkan mencabuli delapan anak perempuan yang menjadi muridnya. Modusnya adalah berpura-pura mengobati penyakit.
Sebagai informasi, H dilaporkan ke Polsek Curugkembar pada 4 Oktober 2024. Akan tetapi, sebulan setelah dilaporkan ke polisi, H melarikan diri. Polisi kemudian menetapkan H dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah serangkaian penyelidikan intensif, H akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas gabungan yang terdiri dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi bersama Tim Resmob Polres Banjar Polda Kalimantan Selatan di sebuah kontrakan di Kabupaten Banjar pada Senin 28 April 2025.
"Kami telah mengamankan tersangka H, yang diduga melakukan tindak pidana terhadap delapan anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri. Tersangka buron dari November (2024)," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, kepada sukabumiupdate.com, Rabu (3/4/2025).
Baca Juga: Guru Ngaji Tersangka Kasus Pencabulan di Curugkembar Sukabumi Ditangkap, Korban 8 Santriwati
Hartono mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka H yakni melakukan praktik ritual pengobatan sebagai dalih untuk melancarkan aksi bejatnya.
"Saat ini kami masih mendalami motif pelaku. Namun dari keterangan sementara, tersangka berdalih bahwa perbuatan tersebut merupakan bagian dari ritual pengobatan," jelas Hartono.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah menambahkan, bahwa dalam kasus ini penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dan keterangan dari para korban, saksi, serta hasil visum.
"Selain keterangan tersangka, kami juga telah mengumpulkan alat bukti lain, termasuk dokumen kependudukan, hasil visum et repertum, dan keterangan ahli," ucap Aah.
Atas perbuatannya, kata Aah, tersangka H dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.
"Kejadian ini terjadi pada tahun 2020. Usia korban rata rata 14 sampai 17 tahun," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap usai salah satu korban bercerita kepada orang tuanya atas apa yang dialaminya. Dari pengakuan korban, pelecehan yang dialaminya itu dilakukan di rumah pelaku yang lokasinya dekat dengan tempat mondok korban.
"Dengan cara mengusap ngusap, memijat tubuh korban, bahkan lebih daripada itu," ujar SN, salah satu orang tua korban kepada sukabumiupdate.com, Minggu (6/10/2024).
Tindakan cabul H yang dikenal juga sebagai pengurus yayasan pondok pesantren di Curugkembar itu kemudian dilaporkan para orang tua korban ke Polsek Curugkembar pada Jumat 4 Oktober 2024 silam. Saat itu korban yang melapor berjumlah 6 orang santriwati.