Guru Ngaji Tersangka Kasus Pencabulan di Curugkembar Sukabumi Ditangkap, Korban 8 Santriwati

Sukabumiupdate.com
Rabu 30 Apr 2025, 19:59 WIB
Ilustrasi. Oknum guru ngaji di Curugkembar Sukabumi ditangkap polisi usai jadi tersangka kasus pencabulan 8 santriwati. (Sumber Foto: Freepik)

Ilustrasi. Oknum guru ngaji di Curugkembar Sukabumi ditangkap polisi usai jadi tersangka kasus pencabulan 8 santriwati. (Sumber Foto: Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Pelarian guru ngaji berinisial H (53 tahun) yang diduga mencabuli murid-muridnya di Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi berakhir. Pria tersebut saat ini telah ditangkap polisi.

Informasi yang dihimpun, pelaku sempat melarikan diri ke Kalimantan Selatan, namun akhirnya berhasil dibekuk oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi setelah dilakukan penyelidikan intensif. Dalam kasus ini, 8 orang santriwati dilaporkan jadi korban aksi bejat pelaku.

"Kami telah mengamankan tersangka H, yang diduga melakukan tindak pidana terhadap delapan anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, kepada sukabumiupdate.com Rabu (3/4/2025).

Hartono menyebutkan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku yakni melakukan praktik ritual pengobatan sebagai dalih untuk melancarkan aksi bejatnya.

'Saat ini kami masih mendalami motif pelaku. Namun dari keterangan sementara, tersangka berdalih bahwa perbuatan tersebut merupakan bagian dari ritual pengobatan," jelas Hartono.

Baca Juga: Tukang Cendol di Sukabumi Ditangkap Polisi karena Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah menambahkan, bahwa H ditangkap pada Senin 28 April 2025 dan kini sudah berstatus tersangka.

Terkait kasus ini, lanjut dia, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dan keterangan dari para korban, saksi, serta hasil visum.

"Selain keterangan tersangka, kami juga telah mengumpulkan alat bukti lain, termasuk dokumen kependudukan, hasil visum et repertum, dan keterangan ahli," ucap Aah.

Atas perbuatannya, kata Aah, tersangka H dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.

"Kejadian ini terjadi pada tahun 2020. Usia korban rata rata 14 sampai 17 tahun," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap usai salah satu korban bercerita kepada orang tuanya atas apa yang dialaminya. Dari pengakuan korban, pelecehan yang dialaminya itu dilakukan di rumah pelaku yang lokasinya dekat dengan tempat mondok korban.

"Dengan cara mengusap ngusap, memijat tubuh korban, bahkan lebih daripada itu," ujar SN, salah satu orang tua korban kepada sukabumiupdate.com, Minggu (6/10/2024).

Tindakan cabul H yang dikenal juga sebagai pengurus yayasan pondok pesantren di Curugkembar itu kemudian dilaporkan para orang tua korban ke Polsek Curugkembar pada Jumat 4 Oktober 2024 silam. Saat itu korban yang melapor berjumlah 6 orang santriwati. 

Berita Terkait
Berita Terkini