SUKABUMIUPDATE.com - Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial R alias Kety (39 tahun) warga Warudoyong, Kota Sukabumi yang kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi ternyata residivis kasus penipuan, dan baru dua bulan menghirup udara segar.
Hal itu diungkapkan oleh, Kanit II Satnarkoba Polres Sukabumi Kota IPDA Asep Santosa. Menurutnya hal itu diketahui setelah pemeriksaan terhadap R.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, R ini baru satu kali melakukan hal tersebut tapi R ini juga merupakan residivis 378 (penipuan) satu buah unit kendaraan dan keluarnya pun baru dua bulan dari lapas nyomplong,” ujar IPDA Asep kepada sukabumiupdate.com pada Jumat (22/8/2025).
Baca Juga: Ingin Hidup Lebih Lama? Intip 5 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Panjangkan Usia
Adapun modus operandinya, kata Asep, seorang napi inisial SR diduga memesan narkotika jenis sabu kepada seorang bandar. Karena tidak memiliki akses masuk ke dalam lapas, R diminta untuk mengambil barang haram tersebut dan mengantarkannya ke dalam lapas dengan modus besuk.
“Jadi napi di dalam lapas itu memesan kepada seorang bandar, karena di dalam tidak ada akses akhirnya napi tersebut menggunakan orang luar yakni saudari R, sambil menunggu arahan dari B di dalam lapas, kemudian B mengarahkan R untuk mengantarkan narkoba ke dalam lapas dengan tujuan besuk.” Jelas dia.
Ditanya terkait cara mereka berkomunikasi, pihaknya mengaku masih mendalami hal tersebut. “Cara komunikasi mereka nanti kami tanyakan kembali ke lapas karena belum kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut ke lapasnya terkait fasilitas apa yang digunakan napi di dalam lapas untuk berkomunikasi. Tapi kalau R berkomunikasi menggunakan HP dan di sita sebagai barang bukti,” pungkasnya.
Baca Juga: PSIM vs Persib Bandung: Prediksi Susunan Pemain dan Siapa yang Raih 3 Poin?
Diberitakan sebelumnya, Aksi penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi, kembali terjadi. Kali ini, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial R alias Kety (39 tahun), warga Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, ketahuan nekat menyelundupkan sabu lewat mulut.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Kalapas Kelas IIB Nyomplong, Budi Hardiono, mengungkapkan bahwa aksi R terungkap setelah petugas curiga dengan sikapnya yang tidak kooperatif saat akan digeledah.
“Saat R digeledah, yang bersangkutan menunjukan sikap yang tidak kooperatif, dan saat itu petugas kami mulai curiga, akhirnya petugas kami agak keras, dia sempat sedikit memberontak atau melakukan perlawanan,“ ujar Budi kepada sukabumiupdate.com, Kamis (21/8/2025).