SUKABUMIUPDATE.com - Kasus kematian NS (13 tahun), siswa SMPIT Darul Ma'arif Kampung Cileungsir, Desa Cibodas, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Di tengah dugaan penganiayaan yang menyeret ibu tiri korban berinisial TR (47 tahun), pihak kuasa hukum TR angkat bicara memberikan klarifikasi kepada masyarakat.
Kuasa hukum TR, Moh. Buchori, SH., C.CTr dari Kantor Hukum Moh Buchori & Rekan, menyampaikan bahwa sejumlah fakta dinilai belum terungkap secara utuh ke publik.
“Kami selaku Kuasa Hukum TR menyampaikan klarifikasi kepada publik terkait status pernikahan TR dengan ayah NS yang menjadi perhatian masyarakat,” ujar Buchori dalam rilis persnya yang diterima Sukabumiupdate.com, Senin (23/2/2026).
Baca Juga: Bedah Spesifikasi Triumph Scrambler 1200 XE, Moge Andalan KDM Saat Blusukan
Menurutnya, pernikahan antara TR dan ayah NS sah secara agama, namun tidak tercatat secara administrasi negara. Sebelum menikah, TR telah mengetahui bahwa ayah NS sebelumnya pernah menikah sebanyak 12 kali dan seluruhnya berakhir dengan perceraian.
“Berdasarkan informasi yang diketahui klien kami, perceraian-perceraian tersebut terjadi karena adanya riwayat kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh ayah NS terhadap pasangan-pasangan terdahulu. Fakta ini penting agar publik memahami latar belakang hubungan rumah tangga yang terjadi,” jelasnya.
NS siswa kelas 1 diketahui merupakan warga Kampung Cimandala, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Dalam kesehariannya, korban menetap di rumah TR di Kampung Talagasari, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon.
Baca Juga: Ruang Publik dalam Tekanan: Disinformasi, AI, dan Ketimpangan Wilayah
Buchori juga menegaskan bahwa TR dan ayah korban tinggal bersama di rumah orang tua TR. Dalam aktivitas sehari-hari, ayah korban disebut sering berada di rumah dan mengetahui kegiatan korban maupun TR.
“Terkait dugaan kekerasan yang diarahkan kepada TR, menurut hemat kami hal tersebut memiliki kemungkinan kecil. Saksi-saksi yang dimunculkan berdasarkan informasi dari kepolisian belum melibatkan atau memeriksa orang tua TR maupun saudara kandung pelapor, padahal mereka tinggal serumah dan mengetahui aktivitas sehari-hari,” ungkapnya.
Menanggapi isu yang berkembang mengenai adanya rekaman CCTV di rumah tersebut, pihak kuasa hukum membantah tegas. “Rumah orang tua TR tidak pernah memiliki atau dipasang kamera CCTV sebagaimana asumsi yang beredar,” katanya.
Baca Juga: 3 Doa Memohon Panjang Umur dan Rezeki Melimpah, Yuk Amalkan di Bulan Ramadan
Terkait hasil visum et repertum, Buchori menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan medis hanya menerangkan adanya luka dan memar akibat benda tumpul tanpa menyebutkan identitas pelaku.
“Hasil visum tidak dapat dijadikan dasar untuk menuduh bahwa pelaku penganiayaan adalah TR. Tidak ada indikasi dalam visum yang menyatakan klien kami sebagai pelaku. Visum hanya menjelaskan kondisi luka korban,” tegasnya.
Saat ini, status TR masih dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian. Pihak kuasa hukum menilai penyidikan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh.
Baca Juga: MBG Bergulir Saat Ramadan, Menu Keringan Diterima Pelajar SMP di Kota Sukabumi
“Berdasarkan analisa kami, terdapat kemungkinan pihak lain yang melakukan perbuatan tersebut. Karena itu, penyidikan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak terfokus pada satu pihak saja,” ujar Buchori.
Pihaknya juga meminta agar pemberitaan dilakukan secara berimbang dan tidak menghakimi pihak manapun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap masyarakat memperoleh informasi yang seimbang serta tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum terbukti kebenarannya. Kami sangat kooperatif," tutupnya.



