SUKABUMIUPDATE.com – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cidahu, Kabupaten Sukabumi, bersama elemen masyarakat menggelar aksi kerja bakti atau korve bersama di rumah singgah milik Maria Veronica Nina di Kampung Tangkil RT 04/01, Desa Tangkil, Senin (30/6/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pasca insiden pengrusakan oleh sekelompok warga yang terjadi pada Jumat (27/6/2025). Forkopimcam Cidahu ingin menunjukkan semangat gotong royong dan upaya nyata menjaga kerukunan serta keharmonisan lingkungan secara damai dan inklusif.
Kapolsek Cidahu AKP Endang Slamet, yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan bahwa aksi ini merupakan perintah Kapolres Sukabumi AKBP Samian, sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan situasi kondusif.
“Kegiatan ini adalah bentuk kepedulian bersama terhadap peristiwa yang terjadi. Kami ingin menyampaikan pesan bahwa penyelesaian persoalan di masyarakat harus dilakukan secara damai, dengan semangat kebersamaan serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” ujar AKP Endang di sela kegiatan.
Baca Juga: Bukan Tempat Ibadah, Pengelola Jelaskan Kegiatan di Rumah Singgah Cidahu Sukabumi
Kerja bakti ini melibatkan berbagai unsur Muspika seperti Polsek Cidahu, Koramil Parungkuda, Satpol PP, serta organisasi kemasyarakatan seperti Banser dan Pemuda Pancasila. Hadir pula Ketua MUI Kecamatan Cidahu Ismail, tokoh pemuda dari Desa Tangkil dan Jayabakti, serta masyarakat sekitar yang turut bergotong royong.
Para peserta bahu-membahu membersihkan area dalam dan luar rumah singgah, termasuk memperbaiki bagian-bagian bangunan yang rusak.
"Alhamdulillah kegiatan ini berlangsung secara tertib, aman, dan penuh semangat kebersamaan. Masyarakat sekitar menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah konstruktif dalam menjaga ketertiban serta mempererat hubungan sosial di wilayah Cidahu," tandasnya.
Rumah singgah di Cidahu Sukabumi saat ini sudah dibersihkan dan diperbaiki warga.
Pengelola rumah singgah, Jongky Dien, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan solidaritas yang diberikan semua pihak.
“Saya mewakili pengelola rumah singgah menyampaikan ucapan terima kasih kepada aparat kepolisian, TNI, tokoh agama, pemuda, dan masyarakat Cidahu yang telah bahu membahu membantu kami. Kami juga memohon maaf atas kejadian yang telah terjadi dan berharap ke depan situasi tetap damai dan kondusif,” ungkapnya.
Bukan Tempat Ibadah
Jongky membantah bahwa rumah singgah tersebut dijadikan gereja atau tempat ibadah. Menurutnya, kegiatan yang digelar bersifat kekeluargaan dan sosial, tidak rutin, serta bukan kegiatan ibadah formal.
"Saya harus tegaskan juga bahwa ini bukan tempat ibadah, ini rumah tinggal. Tahun ini tidak ada ibadah yang dijadwalkan. Kegiatan paling hiburan keluarga, temporer,” jelasnya.
“Biasanya (pemilik rumah) cuma datang hari libur. Kadang ada arisan, kadang pembinaan mental anak muda. Bukan ibadah, dan bukan kegiatan rutin. Ibu (pemilik rumah) juga kadang pakai rumah ini untuk istirahat saja," tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap kegiatan dilaporkan kepada Ketua RT.
"Acara terakhir itu pun saya sudah lapor ke Pak RT. Bahkan waktu itu Pak RT minta videokan. Sudah saya kasih videonya, isinya cuma nyanyi. Game-nya enggak sempat kerekam," kata dia.
Jongky menambahkan bahwa pada Januari 2025, sempat digelar arisan oleh komunitas warga Manado yang disertai ibadah singkat, dan kegiatan tersebut telah dikoordinasikan sebelumnya.
"Itu sudah dikoordinasikan juga. Sama seperti acara retret dari Bekasi, itu lebih ke pembinaan karakter. Memang disponsori gereja, tapi bukan ibadah. Yang kerja di rumah ini tujuh orang muslim semua, enggak ada yang ditutup-tutupi," jelasnya.
Baca Juga: MUI dan FKUB Klarifikasi Insiden Retret di Sukabumi: Salah Paham hingga Komitmen Perbaikan
Pernyataan Forkopimda dan Proses Hukum
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi menyampaikan pernyataan resmi atas kejadian ini pada Senin (30/6/2025) di Mapolres Sukabumi. Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan bahwa kejadian di Desa Tangkil merupakan kesalahpahaman yang telah diselesaikan secara musyawarah.
"Jadi bangunan yang ada dijadikan rumah singgah. Kemudian saat kejadian itu ditemukan oleh warga sedang digunakan tempat ibadah. Inilah mispersepsi yang muncul sehingga terjadi kesalahpahaman. Alhamdulillah bisa diselesaikan. Masyarakat sudah memperbaiki (kerusakan bangunan) dengan sukarela," ujarnya.
Menurut Kapolres, pemilik rumah telah membuat laporan ke polisi dan saat ini ada sembilan saksi yang dimintai keterangan.
"Sembilan orang saksi. Proses hukum tentunya sebagai akuntabilitas ada yang laporan. Masih tahap melengkapi alat bukti untuk pembinaan keterangan saksi," kata Samian.
Bantuan Gubernur dan Komitmen Damai
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambangi lokasi pada Senin siang. Ia menyatakan akan membantu perbaikan rumah singgah yang rusak.
"Kerugian tidak boleh membebani warga, maka kerusakannya saya ganti, saya siapkan Rp 100 juta untuk memperbaiki. Tapi saya memberikan saran, ke depan agar bangunannya disesuaikan dengan konstruksi lingkungan," ujarnya.
Dedi menegaskan proses hukum sepenuhnya menjadi wewenang aparat. Ia berharap bantuan perbaikan dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan suasana damai dan harmonis.
"Kalau ada pelanggaran hukum, biarkan aparat yang bekerja berdasarkan profesionalisme dan alat bukti," ucapnya.