SUKABUMIUPDATE.com - Sekolah kedinasan yang dikelola oleh kementerian atau instansi pemerintah, pada tahun anggaran 2025, telah membuka kembali proses rekrutmen Sekdin. Dimana pendaftaran sudah dibuka pada tanggal 29 Juni melalui portal SSCASN BKN.
Pada tahun ini pemerintah membuka 7 lembaga penyelenggara sekolah kedinasan dengan jumlah formasi 3.252 yang tersedia. Salah satunya adalah Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN Kemendagri) yang menyediakan 1.061 formasi untuk calon Praja IPDN.
Dalam pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2025 tidak akan dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp.100.000,00 per orang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara.
Baca Juga: Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025, Yuk Simak Disini Jangan Sampai Salah!
Bagi Anda yang berencana untuk mendaftar ke Sekolah Kedinasan IPDN, berikut ada beberapa persyaratan umum, administrasi dan berkas dokumen lainnya yang wajib diketahui:
Persyaratan Umum
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi :
- Warga Negara Indonesia.
- Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2025.
- Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
Persyaratan Administrasi
Berikut adalah persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi calon peserta:
-
Calon peserta harus memiliki ijazah paling rendah SMA atau Madrasah Aliyah (MA) (bukan lulusan SMK atau Paket C), dengan ketentuan nilai rata-rata ijazah minimal 73,00, kecuali bagi peserta dari Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya yang nilai rata-rata ijazahnya minimal 65,00.
-
Bagi lulusan sekolah di luar negeri, ijazah harus mendapat pengesahan berupa surat penyetaraan dari kementerian yang menangani urusan pendidikan.
-
Bagi lulusan SMA/MA Tahun 2025 yang belum menerima ijazah pada saat mendaftar, wajib melampirkan surat keterangan lulus yang mencantumkan nilai akhir kelas XII, ditandatangani Kepala Sekolah atau pejabat berwenang, serta dibubuhi cap/stempel basah.
-
Nilai mata pelajaran Bahasa Inggris pada ijazah atau surat keterangan lulus minimal 75,00, kecuali bagi peserta dari Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
-
Peserta wajib memiliki sertifikat TOEFL dengan skor minimal 400 atau sertifikat IELTS dengan skor minimal 5,0, kecuali bagi peserta dari Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
-
Ketentuan tentang domisili peserta adalah sebagai berikut:
-
a. Peserta berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar (terhitung saat pendaftaran), dibuktikan dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak.
-
b. Bagi peserta yang berdomisili kurang dari 1 (satu) tahun, dapat mendaftar di Kabupaten/Kota pada Provinsi sesuai tempat sekolah SMA/MA asal, dengan ketentuan:
-
i. Minimal 1 (satu) tahun tercatat pada riwayat rapor SMA/MA (terhitung saat pendaftaran) bagi yang tidak tinggal dengan orang tua kandung, dibuktikan dengan rapor dan KK peserta.
-
ii. Minimal 1 (satu) tahun terakhir tercatat pada riwayat rapor SMA/MA (terhitung saat pendaftaran) bagi yang tinggal dengan orang tua kandung, dibuktikan dengan rapor dan KK peserta.
-
-
-
Peserta formasi Orang Asli Papua (OAP) wajib melampirkan Surat Keterangan Orang Asli Papua yang ditandatangani Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua, sesuai usulan Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, dibubuhi cap/stempel basah.
-
Wajib melampirkan Pakta Integritas Tahun 2025.
-
Wajib memiliki alamat email aktif.
-
Wajib melampirkan pasfoto berwarna merah, ukuran 4x6 cm, menghadap ke depan, tidak memakai kacamata, dan mengenakan kemeja putih polos lengan panjang.
Persyaratan Lain-lain
Selain persyaratan administrasi, calon peserta juga wajib memenuhi persyaratan lain sebagai berikut:
-
Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.
-
Tidak bertindik atau memiliki bekas tindik pada telinga atau anggota tubuh lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama atau adat.
-
Tidak bertato.
-
Tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak.
-
Belum pernah menikah/kawin. Bagi peserta wanita, belum pernah hamil atau melahirkan.
-
Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN atau mahasiswa perguruan tinggi lain dengan tidak hormat.
-
Apabila peserta dinyatakan lulus sebagai Calon Praja IPDN, maka peserta:
-
a. Tidak diperkenankan mengundurkan diri. Peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, wajib mengembalikan biaya seleksi yang telah disetorkan ke kas negara.
-
b. Bersedia tidak menikah/kawin selama menjalani pendidikan.
-
c. Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan atau ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
-
d. Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN selama proses pembelajaran.
-
e. Bersedia mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di lingkungan IPDN.
-
f. Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
-
-
Apabila peserta terbukti melakukan pemalsuan identitas atau dokumen persyaratan, maka dinyatakan gugur.