SUKABUMIUPDATE.com – Ratusan warga Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat (27/06/2025) siang. Mereka mendatangi sebuah rumah di Kampung Tangkil RT 04/01 yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya sebagai rumah tinggal.
Aksi protes berlangsung spontan pasca salat Jumat. Warga menyampaikan aspirasi agar seluruh aktivitas di rumah tersebut tetap mengacu pada izin dan fungsi bangunan yang berlaku.
Ketua RT setempat, Hendra, menjelaskan bahwa aksi warga dipicu oleh kekesalan atas aktivitas ibadah yang telah beberapa kali digelar di lokasi tersebut. "Rumah ini sudah tiga kali digunakan untuk misa. Pernah suatu waktu ada 23 mobil dan satu bus datang. Kami sudah pernah menegur dan menolak agar tempat ini tidak dijadikan sarana peribadatan," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
Kepala Desa Tangkil, Ijang Sehabudin. mengatakan bahwa sebelumnya telah dilakukan mediasi terkait kegiatan di rumah tersebut, namun pemilik tidak mengindahkan masukan dari warga. “Legalitas tempat ini hanya untuk rumah singgah atau tempat tinggal. Tapi kenyataannya digunakan untuk ibadah. Masyarakat akhirnya bergerak sendiri karena merasa tidak dihargai,” ujarnya.
Baca Juga: SMAN 1 Parungkuda Sukabumi Buka Suara Soal Diskualifikasi Siswa yang Lulus Zonasi
Ijang mengungkapkan bahwa pihak desa bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kapolsek, dan MUI Kecamatan Cidahu sebenarnya sudah mencoba mencegah potensi konflik sejak tiga minggu lalu. Namun karena kegiatan masih terjadi, warga akhirnya bergerak secara spontan.
“Kami sudah minta agar pemilik rumah tidak lagi mengadakan kegiatan di sana. Tapi mungkin karena keresahan warga sudah memuncak, aksi ini akhirnya tidak bisa dihindari,” tuturnya.
Untuk meredam situasi, jajaran Polsek Cidahu turun tangan melakukan klarifikasi langsung ke lokasi. Kapolsek Cidahu, AKP Endang Slamet, menyampaikan bahwa klarifikasi ini penting untuk menghindari salah paham dan menjaga kondusivitas lingkungan.
"Tujuan utama kami adalah memastikan rumah singgah ini digunakan sesuai peruntukannya. Jangan sampai dijadikan tempat ibadah karena bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat," tegasnya.
Menurutnya, pengelola rumah singgah, yakni Saudara Wedi, sudah menyatakan komitmennya untuk tidak lagi mengadakan kegiatan ibadah di tempat tersebut dan akan selalu berkoordinasi dengan lingkungan serta pemerintah setempat bila ingin melakukan kegiatan apa pun.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Tanggapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
MUI Kecamatan Cidahu juga akan mengeluarkan surat imbauan tertulis agar tidak terjadi penyalahgunaan fungsi bangunan.
Endang menjelaskan bahwa rumah tersebut milik Saudari Maria Veronica Nina yang berdomisili di DKI Jakarta. Rumah singgah itu dikelola oleh adiknya, Saudara Wedi, bersama Saudara Jongky dan istri.
Kegiatan klarifikasi berlangsung sejak pukul 10.35 WIB hingga 11.30 WIB dalam kondisi aman dan kondusif.
Sebagai tindak lanjut, Kapolsek memastikan pihaknya bersama Forkopimcam, MUI, dan Pemerintah Desa akan terus melakukan monitoring terhadap rumah tersebut. "Situasi seperti ini sangat sensitif. Maka dari itu kami pastikan semua pihak bersinergi agar lingkungan tetap aman dan kondusif," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola rumah belum memberikan keterangan langsung kepada media.