SUKABUMIUPDATE.com - Pelarangan kegiatan pawai atau karnaval dalam acara perpisahan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) di Kabupaten Sukabumi menuai perhatian publik. Namun, tradisi yang selama ini dikenal luas sebagai 'samenan' itu, kini terancam tidak akan dilaksanakan, menyusul terbitnya surat edaran dari Kemenag Kabupaten Sukabumi.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-1375/Kk.10.02/III/PP.00.8/04/2025 tertanggal 24 April 2025, terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan atau kenaikan kelas bagi Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) tahun ajaran 2024/2025. Dalam isi surat edaran tersebut secara jelas menyampaikan beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh pihak MDT dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Beberapa point di antaranya adalah pelaksanaan kegiatan yang sederhana dengan mengoptimalkan fasilitas yang ada, larangan memfasilitasi kegiatan pawai atau kirab di jalur jalan protokol yang dapat mengganggu ketertiban umum, kewajiban berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan jika melibatkan massa, serta instruksi kepada Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren untuk melakukan pengawasan.
Baca Juga: Poinnya Pungutan ke Wali Murid dan Kemacetan, Polemik Kebijakan Pawai Samenan di Sukabumi
Menanggapi surat edaran ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan mengikuti arahan dari provinsi terkait kebijakan ini.
"Karena sudah ada surat edaran dari Pak Gubernur, kita kan daerah harus melaksanakan hal tersebut, ya, itu saja," ujarnya saat dimintai keterangan oleh sukabumiupdate.com, Jumat 9 Mei 2025, di Laska Hotel Sukabumi.
Lebih lanjut, Sekda Ade Suryaman menyoroti adanya keluhan dari para pegiat seni drumband yang merasa dirugikan dengan larangan pawai.
Baca Juga: Pawai Dilarang, Warga Sukabumi Bakar Patung Karnaval: Benarkah Samenan Bakal Punah?
"Ya pasti orang sudah latihan sekarang enggak jadi nih ada larangan, pasti ada ngedumel, tapi kan kemarin itu berpikirannya supaya pembiayaan lah ke orang tua itu tidak terbebani, intinya itu," jelasnya.
Mengenai solusi bagi para pegiat drumband di Kabupaten Sukabumi, Sekda kembali menyatakan bahwa pihaknya akan berpedoman pada Surat Edaran Gubernur yang telah disebarkan ke seluruh perangkat daerah.
"Itu kan sudah, pokoknya lihat saja di dalam surat edaran Pak Gubernurnya kita akan melaksanakan sesuai dengan surat edaran, sudah disebar ke perangkat daerah," pungkasnya.
Dengan adanya surat edaran dari Kemenag Kabupaten Sukabumi dan penegasan dari Sekda Kabupaten Sukabumi ini, diharapkan seluruh MDT di wilayah Kabupaten Sukabumi dapat melaksanakan kegiatan perpisahan atau kenaikan kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengutamakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat, serta membantu meringankan beban biaya bagi orang tua siswa. (adv)