Disdik Sukabumi Paparkan Mekanisme Penerbitan Ijazah Digital Sesuai Regulasi Baru

Sukabumiupdate.com
Senin 21 Apr 2025, 15:57 WIB
Ilustrasi Ijazah digital. (Sumber Foto: Kemendikti)

Ilustrasi Ijazah digital. (Sumber Foto: Kemendikti)

SUKABUMIUPDATE.com – Terhitung mulai tahun ajaran 2025, pemerintah pusat tidak lagi menyediakan blanko ijazah untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan ini merupakan bagian dari modernisasi sistem administrasi pendidikan nasional yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024.

Kebijakan baru ini mewajibkan satuan pendidikan untuk mencetak sendiri ijazah dalam format digital yang diterbitkan melalui sistem Kementerian. Ijazah bisa disahkan dengan tanda tangan basah maupun tanda tangan elektronik tersertifikasi (TTE), dan tetap sah sebagai dokumen resmi kelulusan.

Katim Kerja Peningkatan Mutu PTK dan Kurikulum SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi, Ateng Trisnadi, menjelaskan bahwa dasar hukum terkait perubahan ini sudah sangat jelas di dalam Permendikbudristek tersebut.

“Dasar hukumnya secara rinci sudah ada di Permendikbud, jadi intinya ijazah sekolah dasar dan menengah mulai dari tahun 2025 itu pemerintah tidak menyiapkan lagi blanko, itu intinya. Kemudian karena tidak menyiapkan blanko, di situ sekarang muncul nomor ijazah nasional dari kementerian,” kata Ateng kepada sukabumiupdate.com, Senin (21/4/2025).

Baca Juga: Sinergi Lintas Wilayah: Disdik Sukabumi dan DPRD Kota Bahas Pencegahan Kekerasan di Sekolah

Menurut Ateng, penerbitan ijazah dilakukan berbasis data yang terhubung langsung dengan sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Data peserta didik diverifikasi oleh sekolah, lalu disahkan melalui surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM), sebelum akhirnya Kementerian mengeluarkan file ijazah dalam bentuk digital.

“Kemudian si ijazah itu nanti dari pemerintah pusat datanya sudah dijaring melalui e-ijazah portal. Nanti ketika sudah jadi, datanya kan bersumber dari Dapodik, kita diminta memvalidasi, kemudian nanti sekolah membuat SPTJM bahwa benar anak itu ada di sekolah. Kemudian nanti dari kementerian mengeluarkan file ijazah berupa file,” lanjut Ateng.

Katim Kerja Peningkatan Mutu PTK dan Kurikulum SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi, Ateng Trisnadi.Katim Kerja Peningkatan Mutu PTK dan Kurikulum SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi, Ateng Trisnadi.

Sekolah tetap diberi dua pilihan dalam mendistribusikan ijazah: mencetak file digital untuk ditandatangani basah dan distempel, atau menggunakan file dengan TTE dari Kementerian.

“Kalau sekolah ingin tanda tangannya basah, berarti file itu diprint, tanda tangan, stempel, dan tempel foto, itu tetap namanya ijazah. Kita tidak membedakan ijazah atau e-ijazah. Kemudian ada lagi kalau tanda tangannya TTE maka kemungkinan besar file itu diberikan ke kementerian, sehingga ijazah itu utuh filenya sudah ada TTE. Berarti foto nanti ditempel ke file-nya,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa penggunaan istilah 'e-ijazah' sebenarnya tidak tepat karena istilah resmi dalam regulasi tetap menggunakan istilah 'ijazah', tanpa embel-embel digital atau elektronik. Perbedaan hanya terletak pada bentuk atau format fisiknya.

“Kalimatnya bukan e-ijazah kalimatnya sebetulnya, itu tetap namanya ijazah. Karena ada dua kemungkinan kan, ada yang diprint dengan tanda tangan basah, ada yang berupa file-nya saja namun juga dengan print out. Jadi ini tetap sama dengan ijazah sebelumnya hanya beda format yang dibagikan saja. Di Permendikbud tertulis ijazah, bukan e-ijazah,” ujarnya.

Ateng juga mengonfirmasi bahwa perubahan ini telah disosialisasikan kepada satuan pendidikan. “Kami sendiri kemarin pernah ada sosialisasi, tetap namanya ijazah hanya beda bentuk. Kalau dulu itu pemerintah menyiapkan blanko, sekarang tidak lagi, itu saja,” pungkasnya. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini