Anggota DPRD Kota Sukabumi Dituntut 4 Tahun Bui di Kasus LPG, Ini Pembelaannya

Senin 11 Desember 2023, 18:53 WIB
Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Golkar Ivan Rusvansyah Trisya. | Foto: Facebook/Ivan Rusvansyah

Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Golkar Ivan Rusvansyah Trisya. | Foto: Facebook/Ivan Rusvansyah

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang perkara dugaan penipuan unit usaha pangkalan gas LPG yang menjerat Anggota DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah Trisya telah memasuki tahap akhir, jelang putusan. Dalam kasus tersebut, Ivan diduga rugikan korban hingga Rp1,2 Miliar.

Terdakwa Ivan sendiri oleh Jaksa Penuntut Umum [JPU] dalam sidang 7 Desember 2023 dituntut 4 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

JPU menyatakan Ivan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan Secara Berlanjut” yang diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana surat dakwaan pertama penuntut umum.

Tak terima dengan tuntutan tersebut, Ivan melalui penasihat hukumnya, kemudian membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kelas IB, Senin (11/12/2023).

Kuasa Hukum Ivan, Muhammad Ikram Adriansyah mengatakan, dalam persidangan tersebut pihaknya menyampaikan pembelaan terhadap terdakwa Ivan, dengan mengarahkan kasus yang sedang dihadapi kliennya itu merupakan kasus perdata dan tidak bisa dipidanakan.

"Intinya dalam pledoi tersebut kita arahkan ini adalah kejadian keperdataan dan bukan tindak pidana, karena posisinya kasus yang dititik beratkan itu adalah jual beli dengan kesepakatan oleh para pihak. Mau dia mengakui atau tidak, mereka secara yakin dan secara sadar mereka menandatangani. Berarti mereka tahu itu urusan dengan keperdataan," ujar Ikram kepada sukabumiupdate.com pada Senin (11/12/2023).

Baca Juga: Baru Divonis Bebas, Anggota DPRD Kota Sukabumi Ini Kembali Dipenjara

Pihaknya juga merasa yakin bahwa perkara yang menjerat Ivan itu hanya perkara wanprestasi atau cedera janji dalam kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak.

"Kalau untuk nota pledoi kita arahkan ke keperdataan bahwa perkara ini itu tentang keperdataan jual beli dengan perjanjian di dalamnya, jadi tidak ada penipuan, tidak ada penggelapan. Semua hanya masalah gagal bayar wanprestasi jadinya cedera janji," jelasnya.

"Kita juga sudah masukan beberapa yurisprudensi salah satunya keputusan mahkamah agung yang menyatakan bila mana seseorang cedera janji atau wanprestasi itu tidak bisa diajukan dalam perkara pidana harus diselesaikan secara keperdataan," tambahnya.

Atas dasar hal itu, Kuasa Hukum Ivan mengajukan permohonan pembebasan terhadap terdakwa dari segala tuntutan dalam kasus yang menjeratnya.

“Karena ini bukan ranahnya menyelesaikan perkara pidana, maka dari itu kita mohonkan untuk dibebaskan dari segala tuntutan oleh jaksa penuntut umum," ucapnya.

Sementara itu, JPU Jaja Subagja mengatakan, bahwa berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan beberapa saksi, terdapat unsur penipuan dalam kasus ini.

"Kenyataannya berdasarkan keterangan saksi-saksi, pangkalan gas itu bukan milik dia (Ivan), karena waktu itu penandatanganan juga dia mengatakan kepada saudaranya kalau ada yang nanya, itu (pangkalan) milik pak Ivan, artinya disitu unsur penipuannya," ungkap Jaja.

Terlebih, kata Jaja, dalam proses kerjasama antara terdakwa dengan korban itu seolah-olah perputaran uangnya telah berjalan. Namun pada kenyataannya uang yang dianggap sebagai hasil dari kerjasama tersebut merupakan uang yang sebelumnya diterima terdakwa dari korban.

"Dan ada semacam bagi hasil, sebenarnya itu bukan hasil dari penjualan gas, tapi uang yang dikasihkan dari korban terus dikasihkan lagi melalui AR (saudara terdakwa), seakan-akan itu hasil dari perputaran uang dari pangkalan," kata dia.

Atas dasar hal itu, JPU menganggap semua peristiwa itu merupakan akal-akalan terdakwa saja dan pihaknya tetap menuntut terdakwa dengan empat tahun penjara.

"Ternyata setelah ditanyakan kepada AR tidak ada memberikan ke Ivan untuk memberikan bagi hasil kepada D (korban), mereka tidak tahu semua, jadi itu mah akal-akalan si Ivan semua. Kita tetap di tuntutan 4 tahun penjara," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih02 Desember 2024, 23:18 WIB

Dida Sembada Ucapkan Selamat kepada Ayep Zaki-Bobby Maulana atas Kemenangan di Pilkada

Calon Wakil Wali Kota Sukabumi nomor urut 1, Dida Sembada, mengucapkan selamat kepada pasangan calon nomor urut 2, Ayep Zaki-Bobby Maulana, atas kemenangan di Pilkada Kota Sukabumi.
Calon Wakil Wali Kota Sukabumi Nomor Urut 1, Dida Sembada, berpose bersama warga. (Sumber : Instagram/@didasembada)
Keuangan02 Desember 2024, 23:06 WIB

Tanggapi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Ini Kata Mahasiswa UIMA Jakarta

Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan diberlakukan mulai awal tahun 2025 mendapat tanggapan dari kalangan mahasiswa
Ilustrasi pajak pertambahan nilai (PPN). (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih02 Desember 2024, 22:08 WIB

Beda RW di Cikujang-Dayeuhluhur, Menengok Kediaman Dua Bakal Pemimpin Baru Sukabumi

Cikujang di Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, saat ini identik dengan dua tokoh yang tengah naik daun di panggung politik Sukabumi, yaitu Asep Japar dan Ayep Zaki.
Peta Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi | Foto : Capture Google Eart/ Sukabumiupdate
Sukabumi02 Desember 2024, 22:02 WIB

Gerobak Hancur, Cerita Tukang Cilok Selamat dari Kecelakaan di Jalan Bhayangkara Sukabumi

Berikut kesaksian tukang cilok yang selamat dari maut di insiden kecelakaan truk boks seruduk angkot di Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi.
Kecelakaan di Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi, Senin (2/12/2024) sore. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Sukabumi02 Desember 2024, 21:28 WIB

Pencarian Berakhir Duka, Mayat Pria di Cibadak Sukabumi Tak Diautopsi usai Keluarga Ikhlas

Keluarga ikhlas, mayat pria yang ditemukan tersangkut di pintu air PLTA Ubrug Cibadak Sukabumi tak diautopsi.
Ujang Saepudin anak kedua Sodin saat berada di RSUD Sekarwangi Cibadak Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)
Jawa Barat02 Desember 2024, 20:45 WIB

Gempa M4,5 di Barat Daya Bandung, BMKG: Aktivitas Sesar Aktif Bawah Laut

Episenter terletak pada koordinat 8.11 LS dan 107.1 BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 129 km Barat Daya Kabupaten Bandung pada kedalaman 21 km.
Episenter gempa M4,5 di laut selatan Jawa Barat pada Senin (2/12/2024) pukul 19:40:03 WIB. (Sumber : BMKG)
Food & Travel02 Desember 2024, 20:00 WIB

Pantai Karang Taraje, Melihat Atraksi Alam dengan Sensasi Ombak dan Karang

Pantai Karang Taraje menjadi pilihan yang tepat bagi wisatawan yang ingin menikmati keindahan alam dengan suasana yang damai, ditemani pemandangan spektakuler yang sulit ditemukan di tempat lain.
Pantai Karang Tarje menjadi opsi menarik saat berliburan di kawasan Lebak Banten. | (Sumber : Google/Foto Dani).
DPRD Kab. Sukabumi02 Desember 2024, 19:51 WIB

Mieling Surade Ke-266, Ini Harapan Anggota DPRD Sukabumi Erpa Aris Purnama

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Erpa Aris Purnama memberikan ucapan selamat ulang tahun (Milangkala), berdirinya Surade.
Erpa Aris Purnama, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKS | Foto : Istimewa
Sukabumi02 Desember 2024, 19:35 WIB

Angkot Ringsek Diseruduk Truk Boks di Jalan Bhayangkara Sukabumi, 4 Orang Terluka

Berikut kesaksian warga terkait kecelakaan truk boks seruduk angkot di jalan Bhayangkara Kota Sukabumi.
Kecelakaan di Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi, Senin (2/12/2024) sore. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Sukabumi Memilih02 Desember 2024, 19:09 WIB

Minum Teh Bareng Andri Hamami, Ayep Zaki: Kompetisi Sudah Selesai, Kita Bersama Kembali

Calon Walikota Sukabumi terpilih, Ayep Zaki, memastikan bahwa kompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Sukabumi sudah selesai.
Ayep Zaki saat menjamu kunjungan Cawalkot Paslon 3 Andri Hamami di kediamannya, Minggu malam (1/12/2024) | Foto : Dok. Ayeuna