Baru Divonis Bebas, Anggota DPRD Kota Sukabumi Ini Kembali Dipenjara

Senin 16 Oktober 2023, 17:45 WIB
Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Golkar Ivan Rusvansyah Trisya. | Foto: Facebook/Ivan Rusvansyah

Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Golkar Ivan Rusvansyah Trisya. | Foto: Facebook/Ivan Rusvansyah

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah Trisya divonis bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan tipu gelap kendaraan mobil Honda Sivic Turbo pada Jumat 13 Oktober 2023.

Namun ia ternyata tak sempat menghirup udara bebas dari Lapas Kelas IIB Sukabumi. Di waktu yang sama, Ivan kembali ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi karena terlibat kasus dugaan penipuan unit usaha pangkalan gas LPG.

Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha. Ia menuturkan bahwa penangkapan Ivan diketahui berdasarkan adanya empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterimanya terkait kasus yang menjerat Ivan.

"Jadi keseluruhan ada 4 SPDP masuk ke kita. Kemarin itu pas dinyatakan bebas, polisi mengatakan itu kasus penipuan 378, 372, yang mana kerugiannya lebih dari Rp1 miliar," ujar Tri kepada sukabumiupdate.com di kantornya pada Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Divonis Bebas, Kasus Anggota DPRD Kota Sukabumi Diduga Gelapkan Mobil Civic Turbo

Adapun kronologis kasus tersebut, kata Tri, peristiwa penipuan itu tepatnya terjadi pada 23 Desember 2021 di Ciaul Pasir, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Ivan diduga menipu investor atau pemodal dengan menjanjikan lima unit usaha pangkalan gas LPG tiga kilogram.

"Kronologis nya jadi pada hari Kamis 23 Desember 2021 sekira jam 18.30, diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh saudara Ivan terhadap korban saudara D," ungkapnya.

Dalam kasus dugaan tindak penipuan dan penggelapan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 Miliar. "Di situnya pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp1,2 miliar, jadi intinya dia menjanjikan lima pangkalan gas lpg 3 kilogram di Kota, korban ini pemodal, dia nikmati lah uangnya," kata dia.

Dalam kasus penipuan pangkalan gas LPG ini, Ivan dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Ivan yang telah ditetapkan tersangka, resmi ditahan selama 20 hari ke depan sebelum nantinya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Musik07 Mei 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu Hanya Lolongan Nabila Taqiyyah, Pakai Bahasa Aceh!

Hal unik yang terdapat dalam Lagu Hanya Lolongan Nabila Taqiyyah ini yaitu hadirnya lirik berbahasa Aceh.
Video Lagu Nabila Taqiyyah Hanya Lolongan yang Menggunakan Bahasa Aceh. Sumber: Youtube.com/ @Nabila Taqiyyah
Sehat07 Mei 2024, 16:45 WIB

Wajib Waspada agar Terhindar, Inilah 7 Penyakit Berasal dari Kuku

Kebersihan kuku bukan hanya sekadar aksesori kecantikan, tetapi juga cermin kesehatan tubuh secara keseluruhan. Sebagian dari kita, mungkin tidak menyadari bahwa kuku yang sehat bisa menjadi indikator penting untuk kesehatan diri
Ilustrasi penyakit yang berasal dari kuku (Sumber : pixabay.com / @notecc)
Science07 Mei 2024, 16:30 WIB

BMKG: Peralihan Musim Jadi Penyebab Suhu Udara Akhir-akhir Ini Terasa Gerah

BMKG menyebut peralihan musim menjadi penyebab mengapa suhu udara terasa gerah dan panas.
Ilustrasi -  BMKG menyebut peralihan musim menjadi penyebab mengapa suhu udara terasa gerah dan panas. | (Sumber : Freepik.com)
Sehat07 Mei 2024, 16:15 WIB

Wajib Diketahui, Berikut 6 Jenis Bakteri dalam Kuku yang Harus Diwaspadai

Bakteri dalam kuku merupakan sekelompok mikroorganisme kecil yang dapat hidup di bawah atau di sekitar kuku manusia.
Ilustrasi telapak tangan kotor yang menyebabkan bakteri pada kuku (Sumber : pixabay.com / @anncye)
Internasional07 Mei 2024, 16:13 WIB

SG di Nusa Putra, Guru Besar Jawaharlal Nehru University Tawarkan Beasiswa India

peluang kepada para mahasiswa Nusa Putra untuk mewujudkan cita-cita melalui program beasiswa yang disediakan oleh pemerintah India.
Prof Gauman Kumar, guru besar hubungan internasional Jawaharlal Nehru University India saat kuliah umum hubungan internasial di Kampus Nusa Putra (Sumber: dok nusa putra)
Keuangan07 Mei 2024, 16:00 WIB

8 Pola Manajemen Finansial untuk Anak Agar Pandai Mengelola Uang

Tips mengelola uang yang paling penting adalah berikan contoh yang baik dalam hal manajemen finansial.
Ilustrasi - Pola Manajemen Finansial untuk Anak Agar Pandai Mengelola Uang (Sumber : Freepik)
Life07 Mei 2024, 15:45 WIB

Pasti Kapok, 6 Cara Berkelas Menghadapi Tetangga yang Suka Bergosip

Keberadaan tetangga yang suka menyebarkan gosip tentu menyebalkan. Maka penting menerapkan cara berkelas untuk menghadapi mereka
Cara menghadapi tetangga yang suka bergosip (Sumber : Pexels.com / @AndreaPiacquadio)
Life07 Mei 2024, 15:15 WIB

6 Mindset Keuangan yang Wajib Diajarkan Orang Tua kepada Anak Sejak Kecil

Dalam mengasuh anak, orang tua penting mengajarkan mindset keuangan atau finansial agar saat tumbuh dewasa sang buah hati pandai dan cerdas dalam mengelola keuangan
mindset keuangan yang perlu diajarkan kepada anak (Sumber : Pexels.com/ @JepGambardella)
Bola07 Mei 2024, 15:14 WIB

Lahir di Sukabumi, Kisah Lothar Van Gogh Bobol Gawang Belgia saat Usia 19 Tahun

Keluarga Lothar Van Gogh merupakan patriciaat yang sangat dihormati di Belanda.
Lothar Van Gogh, pesepak bola Belanda kelahiran Sukabumi pada 7 Februari 1888. | Foto: Wikipedia
Sukabumi07 Mei 2024, 15:05 WIB

Dispar Sukabumi Siap Sambut Healthy City Summit 2024 dengan Beragam Objek Wisata Menarik

Kabupaten Sukabumi telah dipilih sebagai tuan rumah untuk menggelar Healthy City Summit pada bulan Juli 2024. Dinas Pariwisata siap menyambut dengan menyuguhkan beragam objek wisata yang menarik.
Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi, Jujun Junaedi | Foto : Ilyas Supendi