Ivan Rusvansyah Dipenjara, Gundar Kolyubi Jadi Anggota PAW DPRD Kota Sukabumi
Majelis Hakim sudah membacakan vonis hukuman terhadap Ivan Rusvansyah Trisya.
Majelis Hakim sudah membacakan vonis hukuman terhadap Ivan Rusvansyah Trisya.
JPU menuntut terdakwa oknum anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Golkar Ivan Rusvansyah Trisya dengan 4 tahun kurungan penjara atas kasus yang menjeratnya. Namun Majelis Hakim memutuskan dengan putusan 3 tahun penjara.
Dituntut 4 Tahun Penjara di kasus penipuan unit usaha pangkalan gas LPG, Anggota DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah Trisya ajukan nota pembelaan.
Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman mengatakan Ivan Rusvansyah Trisya masih terima gaji meski dipenjara karena terjerat kasus tipu gelap.
Anggota DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah Trisya kembali dipenjara sesaat divonis bebas dalam kasus gelapkan mobil civic turbo.
Ivan diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan mobil Honda Civic Turbo.
Partai Golkar Kota Sukabumi sudah mengirimkan surat PAW ke Golkar Jawa Barat.
Dia diduga melakukan penipuan kepada perusahaan leasing dengan menggunakan cek giro kosong dan menggadaikan mobil yang dimaksud tanpa seizin pihak yang bersangkutan (perusahaan).
Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi Sri Widagdo membenarkan soal penangkapan Ivan Rusvansyah Trisya.
Hingga saat ini terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.