Dibui Lagi Karena Kasus Tipu Gelap, Anggota DPRD Kota Sukabumi Masih Terima Gaji

Senin 16 Oktober 2023, 22:11 WIB
Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Golkar Ivan Rusvansyah Trisya. | Foto: Facebook/Ivan Rusvansyah

Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Golkar Ivan Rusvansyah Trisya. | Foto: Facebook/Ivan Rusvansyah

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah Trisya, kembali dijebloskan ke penjara usai ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) unit usaha pangkalan gas LPG 3 kilogram pada Jumat 13 Oktober 2023.

Padahal waktu itu, ia baru divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Kota Sukabumi dalam kasus dugaan tipu gelap kendaraan mobil Honda Civic.

Terkait kasus penipuan pangkalan gas LPG, Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Sukabumi kemudian menjerat Ivan dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Ivan resmi ditahan selama 20 hari ke depan sebelum nantinya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

Baca Juga: Baru Divonis Bebas, Anggota DPRD Kota Sukabumi Ini Kembali Dipenjara

Diketahui, selama masa tahanan, Ivan masih tercatat resmi sebagai Anggota DPRD Komisi II Kota Sukabumi Fraksi Golkar. Selama itu, Ivan masih mendapatkan upah atas keanggotaannya sebagai Anggota Dewan.

"Masih dapat (gaji) kan proses hukum belum selesai," kata Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman kepada sukabumiupdate.com saat ditemui di Mapolres Sukabumi Kota pada Senin (16/10/2023).

Terkait kasus yang sedang dihadapi ivan, Kamal mengaku tidak tahu pasti dan hanya menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Kan kemarin bebas, berarti masih ini ada kekuatan yang bersangkutan. Sekarang diproses lagi, ya itu tunggu saja keputusan akhirnya. Apakah nanti kena atau tidak," kata dia.

Terlebih, disinggung terkait rencana pemecatan terhadap Ivan, Pihaknya mengaku tidak akan intervensi dan tidak memiliki wewenang dan akan menyerahkan sepenuhnya kepada partai yang bersangkutan.

"DPRD tidak ini (ikut intervensi) hanya menunggu saja. Kalaupun tentang pemecatan, tunggu keputusan partai, partai yang berwenang, DPRD tidak punya hak untuk memberhentikan, itu keputusan partai," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ivan Rusvansyah Trisya Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Fraksi Golkar divonis bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan tipu gelap kendaraan mobil Honda Civic Turbo, Jumat (13/10/2023).

Tak butuh waktu lama, Ivan ditangkap kembali dalam kasus dugaan penipuan unit usaha pangkalan gas LPG, tepat saat ivan dinyatakan keluar dari tahanan pada Jumat 13 Oktober 2023.

Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha. Ia menuturkan bahwa penangkapan Ivan diketahui berdasarkan adanya empat Surat Pemberitahaun Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterimanya terkait kasus yang menjeratnya.

"Jadi keseluruhan ada 4 SPDP masuk ke kita. Kemarin itu pas dinyatakan bebas, polisi mengatakan itu kasus penipuan 378 372 yang mana kerugiannya lebih dari Rp1 miliar," ujar Tri.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Life07 Mei 2024, 14:15 WIB

Jarang Disadari, Inilah 5 Kebiasaan Jelek yang Bikin Masa Depan Susah Hidup Kaya

Kebiasaan tertentu menjadi penyebab seseorang sangat susah menjadi kaya raya. Hal ini yang kadang sering disepelekan, padahal dampaknya buruk
Ilustrasi kebiasaan yang menyebabkan susah kaya (Sumber : Pexels.com / @MARTPRODUCTION)
Sukabumi07 Mei 2024, 14:11 WIB

Lewat Diskumindag, 29 Koperasi Ikut Pelatihan yang Digelar Pemkot Sukabumi

Tujuannya pembinaan dan pengembangan koperasi lewat peningkatan kapasitas.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji (kiri) dan Kepala Diskumindag Agus Wawan Gunawan (kanan) di acara pelatihan perkoperasian pada Selasa (7/5/2024) di Hotel Fresh. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi Memilih07 Mei 2024, 14:04 WIB

Serahkan Berkas ke Nasdem, Ayep Zaki Daftar Maju Pilkada Kota Sukabumi ke 4 Partai

Pengusaha sekaligus politisi Sukabumi, Ayep Zaki menjadi orang pertama yang menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon wali kota / wakil wali kota ke DPD Partai Nasdem Kota Sukabumi, hari ini, Rabu (7/5/2024).
H Ayep Zaki saat menyerahkan berkas pendaftaran maju wali kota ke Partai Nasdem Kota Sukabumi | Foto : SU
Sukabumi07 Mei 2024, 14:00 WIB

Kepala Bapenda dan 3 Pejabat Jadi Peserta PKN, Ini Pesan Sekda Sukabumi

Sekda Ade menjelaskan dalam kegiatan tersebut membahas Penilaian Sikap Perilaku dan Strategi Pengembangan Potensi Diri dari Peserta
Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman hadir dan mendampingi keempat pejabat dalam proses PKN yang berlangsung virtual di Aula Utama Pendopo Sukabumi, Selasa (7/5/2024). (Sumber: dokpim kabupaten sukabumi)
Sehat07 Mei 2024, 14:00 WIB

Tantangan di Balik Piring: Memahami 9 Alergi Makanan yang Paling Umum Terjadi

Gejala alergi makanan berkisar dari yang ringan dan nyaman hingga yang mengancam jiwa.
Ilustrasi Kerang - Gejala alergi makanan berkisar dari yang ringan dan nyaman hingga yang mengancam jiwa. | Foto: Instagram/@enak_makan12
Sukabumi07 Mei 2024, 13:52 WIB

Diserahkan ke Keluarga, Nasib Bayi yang Dibuang di Semak-semak Gunungguruh Sukabumi

Penyerahan bayi akan disaksikan aparat diakhiri penandatanganan surat pernyataan.
Polsek Gunungguruh dan puskesmas saat menitipkan bayi laki-laki yang dibuang ibunya ke bidan. | Foto: Istimewa
Life07 Mei 2024, 13:45 WIB

7 Ciri Orang yang Tetap Hidup Miskin dan Melarat sampai Tua, Kamu Termasuk?

Ciri orang yang akan hidup miskin dan melarat sejatinya sangat nampak pada perilaku seseorang yang memiliki kebiasaan buruk
Ilustrasi ciri orang yang akan tetap miskin (Sumber : Pexels.com/ @Steven Arenas)
Life07 Mei 2024, 13:30 WIB

6 Sikap Konsumtif yang Membuat Hidupmu Miskin dan Sulit Kaya

Sikap konsumtif orang miskin bisa mengakibatkan hutang yang menumpuk, terutama jika mereka bergantung pada kartu kredit atau pinjaman untuk memenuhi gaya hidup konsumtif mereka.
Kartu ATM. Sikap Konsumtif yang Membuat Hidup Miskin dan Sulit Kaya (Sumber : Freepik/freepik)
Sukabumi Memilih07 Mei 2024, 13:25 WIB

KPU Kota Sukabumi Buka Pendaftaran Bacalon Wali Kota Jalur Perseorangan, Ini Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi telah membuka pendaftaran bagi warga masyarakat yang akan mencalonkan Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan atau calon independen.
Pengumuman pendaftaran bakal calon wali kota Sukabumi melalui jalur perseorangan | Foto : Dok. KPU Kota Sukabumi
Sukabumi07 Mei 2024, 13:21 WIB

Bukan Parafilia Murni, Menebak Pikiran Pelajar SMP Bunuh dan Sodomi Bocah SD di Sukabumi

Alasan Joko tidak meyakini kasus ini sebagai parafilia murni adalah karena terduga pelaku masih dalam kondisi pubertas.
Proses ekshumasi makam MA (7 tahun) di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, pada 25 Maret 2024 oleh tim forensik Polda Jawa Barat. | Foto: Humas Polres Sukabumi Kota