#nota pembelaan
Sukabumi11 Desember 2023, 18:53 WIB

Anggota DPRD Kota Sukabumi Dituntut 4 Tahun Bui di Kasus LPG, Ini Pembelaannya

Dituntut 4 Tahun Penjara di kasus penipuan unit usaha pangkalan gas LPG, Anggota DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah Trisya ajukan nota pembelaan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Golkar Ivan Rusvansyah Trisya. | Foto: Facebook/Ivan Rusvansyah