SUKABUMIUPDATE.com – Minimarket di bilangan Jalan Raya Loji, Desa Ciracap, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, hingga kini disinyalir belum memiliki rekomendasi izin perpanjangan, baik dari desa, maupun kecamatan.
Adin (43 tahun), selaku pemilik lahan mengungkapkan perizinan tempat belanja modern tersebut sudah habis pada Oktober 2017, dan saat ini telah memperpanjang kontrak lahan lagi.
BACA JUGA:Â Pertanyakan Izin, Puluhan Warga Ontrog Waterboom Pulau Kelapa di Nagrak Kabupaten Sukabumi
Secara prosedur, kata dirinya untuk izin lingkungan dan rekomendasi ke desa, atau kecamatan, cukup hanya sekali, waktu pendirian diawal.
“Memang sudah kontrak baru, hanya untuk izin dan rekomendasi memakai yang dulu. Kecuali masyarakat komplain. Sekarang masyarakat tidak merasa terganggu,†sampainya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (7/11/2017).
BACA JUGA:Â Kasi Trantib Cicurug Kabupaten Sukabumi, Dibuat Berang Dengan Munculnya Tower Bodong
Sementara Ketua BPDÂ Ciracap, Luay Sujana mengaku sempat berkomunikasi dengan Kepala Desa, dan mempertanyakan masalah izin tempat tersebut.
Ternyata, kata Luay, jawabannya Kepala Desa belum mengeluarkan rekomendasi baru, terutama surat pernyataan izin lingkungan yang ditandatangani masyarakat.
“Izin atau rekomendasi itu ada masa berlakunya. Bukan berlaku seumur hidup,†tandasnya kepada sukabumiupdate.com saat dikonfirmasi dalam kesempatan terpisah.
BACA JUGA:Â Soal Bangunan Liar, Sekda Kabupaten Sukabumi: Kita Sudah Melakukan Action
Sedangkan Sekretaris Camat Ciracap, Enang Hasirin menerangkan, kalau hanya memperpanjang tinggal melampirkan surat izin lingkungan yang awal untuk kembali membuat pengajuan perpanjangan, rekomendasi dari desa, dan kecamatan.
“Kecuali, memang masyarakat ada komplain, itu harus ditinjau kembali. Kalau alfamart tersebut sudah habis izinnya, supaya segera diurus. Karena sampai saat ini, belum ada dari pihak perusahaan minta rekomendasi perpanjangan,†terangnya, dalam kesempatan berbeda.