SUKABUMIUPDATE.com - Angka perceraian di wilayah Kabupaten Sukabumi tergolong cukup tinggi. Data Pengadilan Agama (PA) Cibadak Kelas 1B, sedikitnya 272 perkara perceraian yang masuk pada medio Januari-Maret 2017.Â
Panitra Muda Hukum, PA Cibadak Kelas 1B, Ade Rinayati, kepada sukabumiupdate.com, Rabu (3/5) mengungkapkan, angka tersebut, terdiri dari faktor perceraian tidak harmonis sebanyak 132 kasus, tidak tanggung jawab, baik laki-laki terhadap perempuan maupun sebaliknya 117 kasus, faktor ekonomi 9 kasus.Â
Sementara percerian perselisihan terus menerus atau tidak ada keharmonisan menjadi salah satu faktor yang cukup berpengaruh dalam kasus perceraian di Kabupaten Sukabumi.Â
BACA JUGA:
Tak Hanya Pantai Indah, Ada 1.946 Orang Janda di Ciracap Kabupaten Sukabumi
Wow, Populasi Janda di Kota Sukabumi Semakin Meroket
Cikole Juara, Janda Kota Sukabumi Bertambah Seribu
“Paling banyak kasus yang kami tangani adalah cerai gugat, di mana istri melayangkan gugatan cerai kepada suaminya terutama tidak adanya keharmonisan keluarga, akibat pertengkaran yang terus terusan, ada juga karena masalah ekonomi, " ujar Ade Rinayati
Jumlah perkara di akhir bulan maret didominasi oleh cerai gugat yang dilayangkan oleh istri kepada suami. Angka ini meningkat dibandingkan 2016 di bulan yang sama dengan kenaikan sekitar 100 kasus perkara perceraian. “Setiap tahunnya Angka Perceraian di wilayah kabupaten Sukabumi mengalami peningkatan,†imbuhnya.
Menurut Ade Rinayati, dengan semakin tingginya angka perceraian di Kabupaten Kabupaten, dirinya terus gencar mengingatkan kepada pasangan yang akan bercerai supaya memikirkan dengan matang keputusan perceraian tersebut sebelum terlambat.
"Kita mengingatkan kepada pasangan suami istri yang mengajukan gugat cerai, supaya di pikirkan lagi matang matang, apalagi untuk mereka yang sudah punya anak, kasihan kan sama anaknya, kalau mereka sampai berpisah," pungkasnya.