Nyaris Diamuk Massa, Pengedar Sabu di Sukabumi Tertangkap Basah dengan 8 Paket Siap Edar

Sukabumiupdate.com
Kamis 14 Agu 2025, 17:08 WIB
Nyaris Diamuk Massa, Pengedar Sabu di Sukabumi Tertangkap Basah dengan 8 Paket Siap Edar

FR (36 tahun) berada di Mapolres Sukabumi Kota. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Laki-laki berinisial FR (36 tahun) asal Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, hampir diamuk massa setelah kedapatan bertransaksi modus tempel narkotika jenis sabu. Peristiwa ini terjadi di sebuah gang di Jalan KH Ahmad Sanusi, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada 13 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi FR berhasil digagalkan warga yang mencurigai gerak-geriknya hingga kemudian menangkap dan melakukan penggeledahan. Menurut Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, hasil penggeledahan terhadap FR, ditemukan lima paket sabu di sekitar lokasi kejadian.

"Ditemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di balik tutup botol plastik bekas, dan dua paket lainnya terbungkus kertas berlapis lakban hitam,” kata dia pada Kamis (14/8/2025).

Setelah ditangkap, terduga pelaku diserahkan ke Polsek Gunungpuyuh, berikut barang buktinya. “Warga pun akhirnya membawa FR ke Polsek Gunungpuyuh untuk diamankan. Sekira pukul 12.00 WIB, terduga pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Tenda melanjutkan.

Baca Juga: Residivis Narkoba di Sukabumi Ditangkap Lagi, Simpan 35 Paket Sabu di Warung Kosong

Namun hasil pengembangan, tiga paket sabu kembali ditemukan di sekitar lokasi FR ditangkap, sehingga keseluruhan barang bukti yang diamankan berjumlah delapan paket sabu seberat 4,09 gram, dan satu handphone. FR mengaku mendapatkan bareng tersebut dari seseorang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dan akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi.

“Berdasarkan keterangan awal, paket sabu didapatkan terduga pelaku dari seseorang yang sudah kami tetapkan sebagai DPO. Rencananya barang tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi,” ucap Tenda yang menyatakan FR dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Saat ini FR diamankan di Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Berita Terkait
Berita Terkini