DPRD-Pemkab Sukabumi Sepakati APBD Perubahan 2025 Naik Jadi Rp4,67 Triliun, Ini Detailnya

Sukabumiupdate.com
Kamis 14 Agu 2025, 19:22 WIB
DPRD-Pemkab Sukabumi Sepakati APBD Perubahan 2025 Naik Jadi Rp4,67 Triliun, Ini Detailnya

Bupati Sukabumi Asep Japar dan pimpinan DPRD saat menunjukan nota persetujuan bersama Raperda APBD Perubahan 2025. (Sumber Foto: Dok. DPRD)

SUKABUMIUPDATE.comDPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai Rp4,67 triliun. Jumlah ini meningkat Rp147,02 miliar dibandingkan APBD murni 2025.

Persetujuan bersama atas kenaikan anggaran yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan 2025 tersebut diambil melalui rapat paripurna di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (14/8/2025).

Bupati Sukabumi, Asep Japar, menjelaskan bahwa penyesuaian APBD ini dilakukan berdasarkan capaian kinerja semester I dan perubahan kondisi makroekonomi yang berbeda dari asumsi awal. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah agar prioritas pembangunan tetap tercapai.

"Selain itu, juga mempertimbangkan dinamika pembangunan nasional dan Jawa Barat, agar prioritas pembangunan dapat dipercepat serta target kinerja dan belanja wajib tercapai," ujarnya.

Asep Japar mengapresiasi seluruh fraksi DPRD atas catatan, pertanyaan, dan koreksi yang disampaikan selama pembahasan. Menurutnya, masukan tersebut menjadi bahan penting untuk memperbaiki jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

"Sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, Raperda yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum mendapatkan persetujuan akhir," terangnya.

Baca Juga: Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi dan TAPD Bahas Perubahan APBD 2025

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan rasa syukur atas persetujuan bersama pengesahan Raperda APBD Perubahan 2025 menjadi Perda ini.

"Alhamdulillah, APBD Perubahan 2025 sudah disahkan dan disetujui. Semoga program-program yang ada di dalamnya dapat bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya tinggal menunggu evaluasi dari Gubernur Jawa Barat," ungkapnya.

Budi menambahkan bahwa proses evaluasi Gubernur biasanya memakan waktu 14 hari kerja. "Kita tunggu hasil evaluasi gubernur, nanti akan kita bahas kembali sebelum disampaikan lagi secara resmi," pungkasnya.

Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, yang membacakan laporan Badan Anggaran (Banggar), menegaskan pentingnya konsistensi perencanaan anggaran mulai dari RPJMD, RKPD, perubahan KUA, hingga PPAS.

Ia juga menekankan percepatan pengalokasian anggaran pembangunan, khususnya untuk penanggulangan bencana, serta keterpaduan program pusat dan daerah.

"Percepatan pengalokasian anggaran pembangunan, terutama untuk penanggulangan bencana, menjadi salah satu prioritas. Keterpaduan program pusat dan daerah juga dinilai krusial untuk mendukung efektivitas kebijakan," ujarnya.

Dalam APBD Perubahan 2025, pendapatan daerah naik Rp 113,22 miliar menjadi Rp 4,622 triliun. Sementara itu, belanja daerah naik Rp 147,02 miliar menjadi Rp 4,670 triliun. Selisih antara pendapatan dan belanja menciptakan defisit sebesar Rp 47,7 miliar.

Defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan daerah, antara lain penerimaan pembiayaan sebesar Rp 122,38 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp 114,67 miliar. Dengan mekanisme tersebut, struktur APBD tetap berimbang sesuai ketentuan undang-undang.

Rincian APBD Perubahan 2025:

1. Pendapatan Daerah meningkat Rp 113.227.844.821, dari Rp 4.549.299.635.326 menjadi Rp 4.622.529.480.147, terdiri dari:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik Rp 30.694.232.387, dari Rp 842.298.862.064 menjadi Rp 872.993.094.451.
  • Pendapatan Transfer naik Rp 78.533.612.434, dari Rp 3.699.002.773.262 menjadi Rp 3.777.536.385.696.
  • Lain-lain Pendapatan yang sah naik Rp 4.000.000.000, dari Rp 8.000.000.000 menjadi Rp 12.000.000.000.

2. Belanja Daerah naik Rp 147.026.931.913, dari Rp 4.523.211.793.087 menjadi Rp 4.670.238.725.000, terdiri dari:

  • Belanja Operasional naik Rp 156.337.462.710, dari Rp 3.364.996.500.084 menjadi Rp 3.521.333.962.794.
  • Belanja Modal naik Rp 17.681.024.136, dari Rp 374.395.396.480 menjadi Rp 392.076.420.616.
  • Belanja Tidak Terduga turun Rp 20.225.781.695, dari Rp 50.000.000.000 menjadi Rp 29.774.218.305.
  • Belanja Transfer turun Rp 6.765.773.238, dari Rp 733.819.896.523 menjadi Rp 727.054.123.285.

3. Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan Pembiayaan naik Rp 33.797.087.092, dari Rp 88.584.157.761 menjadi Rp 122.381.244.853.
  • Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 114.672.000.000.

Yudha menyampaikan, Banggar DPRD memberikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain:

  • Penyesuaian belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Evaluasi dan pengurangan alokasi belanja barang habis pakai.
  • Efisiensi belanja jasa dan perjalanan dinas.
  • Intensifikasi dan ekstensifikasi PAD.
  • Optimalisasi sumber pendapatan baru.
  • Peningkatan kualitas pelayanan publik dan perbaikan sarana-prasarana, termasuk kantor kecamatan.
  • Pengembangan potensi wisata di Kecamatan Surade.
  • Penyediaan sarana pengelolaan sampah yang memadai.

Adapun prioritas pembangunan daerah dalam APBD Perubahan 2025 meliputi:

  • Infrastruktur dan lingkungan hidup.
  • Perumahan dan tata ruang.
  • Sektor perikanan melalui Program Nelayan Motekar.
  • Sektor pertanian, khususnya komoditas kopi.
  • Pendidikan dan kesehatan.
  • Penanggulangan bencana.
  • Optimalisasi potensi daerah.

"Dengan penyesuaian ini, APBD Perubahan 2025 diharapkan mampu menjadi instrumen efektif untuk mendorong pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi," tandasnya. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini