Ma’ruf Amin Sebut Penghapusan Bantuan Hibah Ponpes di Jabar Kesalahan Besar

Sukabumiupdate.com
Kamis 14 Agu 2025, 17:23 WIB
Ma’ruf Amin Sebut Penghapusan Bantuan Hibah Ponpes di Jabar Kesalahan Besar

Wapres RI ke-13 Ma’ruf Amin saat diwawancarai media usai menghadiri acara Halaqoh Transformasi untuk Kebangkitan Pondok Pesantren di Sukabumi, Kamis (14/8/2025). (Sumber Foto: SU/Turangga Anom)

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Presiden Republik Indonesia ke-13, KH Ma’ruf Amin, mengkritik keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menghapus alokasi bantuan hibah untuk pondok pesantren dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan “kesalahan besar” dan bertentangan dengan kebijakan nasional yang justru mendukung transformasi pesantren melalui Undang-Undang Pesantren.

Pernyataan ini disampaikan Ma’ruf Amin kepada awak media usai menghadiri Halaqoh Transformasi untuk Kebangkitan Pondok Pesantren di Sukabumi, pada Kamis (14/8/2025).

Ia menilai keputusan Pemprov Jabar untuk tidak lagi mengalokasikan anggaran khusus bagi pesantren sebagai langkah yang anomali dan tidak sejalan dengan peran besar pesantren dalam pembangunan bangsa.

“Itu suatu kesalahan besar. Di pusat justru ada UU tentang pesantren. Bagaimana membuat pesantren itu bertransformasi sehingga butuh dukungan anggaran. Kok malah di Jabar dicoret. Itu anomali, tidak sejalan dengan apa yang dilakukan oleh pusat,” tegas Ma’ruf Amin.

Baca Juga: Pemprov dan DPRD Jabar Sepakati KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Rp32,8 Triliun

Ia menegaskan bahwa pesantren memiliki kontribusi besar terhadap negara, baik dalam melahirkan tokoh-tokoh yang berperan dalam memimpin bangsa maupun membangun masyarakat yang berakhlak mulia.

“Masyarakat baik itu kalau dianalogikan lebih mudah membuat jembatan, tapi bagaimana mengubah perilaku masyarakat, dan itu pesantren yang berperan,” tambahnya.

Menurut Ma’ruf, penghapusan bantuan hibah ini menunjukkan kurangnya pemahaman akan peran strategis pesantren. “Dia berpikir anomali, itu harus diluruskan,” ujarnya, seraya mendesak agar kebijakan tersebut dikoreksi.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa Pemprov Jabar tetap mengakomodasi bantuan untuk pesantren, namun dalam bentuk yang berbeda, yakni beasiswa untuk santri kurang mampu sebesar Rp 10 miliar dalam APBD Perubahan 2025.

“Di APBD Perubahan 2025, ada beasiswa untuk santri yang kurang mampu dengan anggaran Rp 10 miliar,” ujarnya.

Keputusan tersebut diketahui saat ini masih dalam tahap pembahasan antara DPRD Jawa Barat dan Pemprov Jabar.

Berita Terkait
Berita Terkini