Biaya Perawatan ODP Covid-19 Bisa Diklaim, Berikut Kriterianya

Minggu 19 April 2020, 09:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Kesehatan menetapkan petunjuk teknis klaim penggantian biaya kesehatan untuk rumah sakit yang merawat pasien Covid-19, mulai dari yang berstatus orang dalam pemantauan atau ODP, pasien dalam pengawasan atau PDP, hingga positif Covid-19. Dilansir dari tempo.co, petunjuk teknis klaim penyakit infeksi emerging (PIE) ini dinyatakan dapat dijadikan acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 dalam pengajuan pembebasan biaya pasien Covid-19.

"Rumah sakit penyelenggara pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dapat melakukan pengajuan pembebasan biaya pasien Covid-19 untuk pasien yang dirawat sejak 28 Januari 2020." Demikian tertulis dalam Kepmenkes yang dikutip Ahad, 19 April 2020.

Petunjuk ini tertuang dalam Keputusan Kemenkes tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19 yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 6 April 2020.

Dalam Bab II Kepmenkes itu, tertulis bahwa biaya perawatan pasien ODP, PDP, dan konfirmasi positif Covid-19 dapat diklaim. Namun untuk ODP, ada dua kriteria turunan yakni ODP dengan usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP berusia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta. Artinya, ODP kurang dari 60 tahun tanpa penyakit penyerta tak dapat diklaim biaya perawatannya.

Klaim biaya perawatan ini berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dengan kriteria-kriteria di atas yang dirawat di rumah sakit di wilayah Indonesia. Rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu dan rumah sakit lain yang melayani pasien Covid-19 dapat mengajukan klaim biaya perawatan baik untuk rawat jalan dan rawat inap.

Adapun pembiayaan layanan rawat jalan dan rawat inap meliputi administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan layanan ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai. Juga pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai indikasi medis), obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Dalam Bab II poin D tertulis, pelayanan dan jenis pemeriksaan penunjang disesuaikan dengan kemampuan fasilitas layanan kesehatan. Namun ada pula tabel acuan yang dapat dijadikan standar.

Untuk pasien ODP, standar layanan yang diberikan adalah rawat jalan dan konsultasi dokter, dengan tindakan ruangan swab tenggorokan, penunjang laboratorium darah rutin SGOT dan SGPT, serta penunjang radiologi pemeriksaan rontgen dan thorax.

Rumah sakit harus melakukan rekapitulasi data pasien Covid-19 yang dilayani kemudian mengajukan klaim biaya perawatan pasien Covid-19 secara berkala. Pengajuan dibuat secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cs Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan ditembuskan ke BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat.

Pengajuan klaim dapat dilakukan oleh rumah sakit setiap 14 hari kerja. BPJS Kesehatan akan memverifikasi pengajuan klaim itu dalam waktu paling lambat 7 hari kerja sejak klaim diterima. Kemudian, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim dalam waktu 3 hari kerja setelah menerima Berita Acara Hasil Verifikasi Klaim dari BPJS Kesehatan.

 

Sumber : tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi14 Mei 2024, 01:21 WIB

Berbisa Mematikan, Mengenal Ular Welang yang Gigit Balita Sukabumi hingga Meninggal

Balita perempuan di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, meninggal dunia akibat gigitan ular yang diduga jenis ular welang (Bungarus fasciatus).
Ular Welang (Bungarus fasciatus) | Foto : Sukabumi Update
Sukabumi14 Mei 2024, 00:05 WIB

Resahkan Warga, Polisi Amankan 30 Preman dan Jukir Liar di Kota Sukabumi

Sebanyak 30 juru parkir liar dan preman di beberapa ruas Jalan maupun minimarket di Kota Sukabumi diamankan ke Mapolres Sukabumi Kota, Senin (13/5/2024) siang.
Juru Parkir dan Preman di Kota Sukabumi diamankan ke Mapolres Sukabumi Kota | Foto : Ist
Sukabumi13 Mei 2024, 23:37 WIB

Optimalisasi Layanan, Perumdam TJM Parakansalak Sukabumi Pasang Alat Antisipasi Water Hammer

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perumdam TJM) Kabupaten Sukabumi cabang Parakansalak melakukan optimalisasi pelayanan air yang akan didistribuikan ke wilayahnya.
Pemasangan pentil untuk optimalisasi pelayanan air di Perumdam TJM Parakansalak Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi13 Mei 2024, 22:49 WIB

Belasan Murid SD di Sukaraja Sukabumi Diduga Keracunan Jajanan, Ini Kronologinya

Polisi ungkap kronologi belasan murid SD di Sukaraja Sukabumi diduga keracunan makanan usai santap jajanan asal China.
Belasan murid SD di Sukaraja Sukabumi yang diduga keracunan jajanan saat dibawa ke Puskesmas oleh pihak sekolah. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih13 Mei 2024, 22:23 WIB

Waktu Persiapan Mepet, Fahmi Gagal Melaju di Pilkada Kota Sukabumi dari Perseorangan

Seorang anak muda yang peduli terhadap kemajuan Kota Sukabumi, Fahmi Dzikri gagal meneruskan perjuangannya untuk maju dalam Pilkada Kota Sukabumi melalui jalur perseorangan (calon independen).
Fahmi Dzkri, Bakal Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Sukabumi dari jalur perseorangan | Foto : SU
Sukabumi13 Mei 2024, 21:55 WIB

Buka Bimtek Strategi Pemasaran Pariwisata Lewat Medsos, Ini Harapan Plt Kadispar Sukabumi

Plt Kadispar Kabupaten Sukabumi Jujun Juaeni membuka kegiatan Bimbingan Teknis Strategi Komunikasi Pengembangan Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Melalui Media Sosial.
Plt Kadispar Kabupaten Sukabumi Jujun Juaeni saat membuka bimtek strategi pemasaran pariwisata dan Ekraf melalui medsos. (Sumber : Istimewa)
Sehat13 Mei 2024, 21:15 WIB

11 Jenis Ikan Laut dengan Kandungan Tinggi Purin yang Tidak Aman untuk Asam Urat

Ikan laut tinggi purin sangat dilarang dikonsumsi untuk penderita asam urat.
Ilustrasi - Ikan laut tinggi purin sangat dilarang dikonsumsi untuk penderita asam urat. (Sumber : pexels.com/@energepic.com).
Sukabumi13 Mei 2024, 21:14 WIB

Menderita Hidrosefalus, Bayi Asal Ciracap Sukabumi Butuh Bantuan

Siti Syazia Almaira (1 tahun) asal Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi menderita penyakit Hidrosefalus dan membutuhkan biaya untuk pengobatan.
Siti Syazia Almaira (1 tahun) asal Ciracap Sukabumi menderita penyakit  Hidrosefalus dan membutuhkan biaya untuk berobat | Foto : Ist
Sukabumi13 Mei 2024, 21:12 WIB

Tindaklanjuti SE Pj Gubernur Jabar, Disdik Sukabumi Perketat Izin Study Tour Sekolah

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi resmi terbitkan surat himbauan terkait study tour. Berikut isinya
Ilustrasi study tour naik bus. | Sumber Foto: Pixabay
Sehat13 Mei 2024, 21:00 WIB

7 Herbal untuk Mengatasi Nyeri Sendi, Kurkumin hingga Kulit Jeruk

Inilah Jenis-jenis Herbal untuk Mengatasi Nyeri Sendi, Mulai Dari Kurkumin hingga Kulit Jeruk.
Ilustrasi. Radang Sendi | Ketahui Sederet Herbal untuk Mengatasi Nyeri Sendi (Sumber : Freepik/@freepik)