SUKABUMIUPDATE.com – DPP Serikat Petani Indonesia (SPI), hari ini (Jumat-red) menggelar aksi di depan Istana.
“Mengingatkan presiden, bahwa di hari kemerdekaan ini petani masih paling tak bahagia, miskin, tergusur,†tulis Ketua Umum DPP SPI, Henry Saragih dalam siaran persnya yang diterima sukabumiupdate.com, Jumat (18/8/2017).
BACA JUGA:Â Bupati Sukabumi Minta Petani Penggarap Pasirdatar Tidak Terprovokasi
Menurutnya, tuntutan tersebut adalah agar stop perampasan tanah dan kriminilisasi petani di Pasirdatar, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. “Juga mendesak dilaksanakannya reforma Agraria,†tuturnya.
Di bulan peringatan hari kemerdekaan ini, tambah Henry, 10 orang petani anggota SPI dari Desa Pasirdatar, dan Desa Sukamulya, Kecamatan Caringin dikriminalisasi dengan ditetapkannya sebagai tersangka, pada Rabu (9/8/2017) oleh Polres Sukabumi.
BACA JUGA:Â IMM Sukabumi Dukung Petani Pasirdatar Indah
“Yaitu dengan tuduhan melakukan pengrusakan kantor PT Surya Nusa Nadicipta (SNN), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang agrowisata, dan resort,†imbuhnya.
Pihak perusahaan sambungnya, terus melakukan berbagai cara untuk bisa merampas tanah yang dikuasai petani.
“Sebagai upaya menghentikan kriminalisasi, dan perampasan tanah petani, serta mendesak pemerintah untuk menjalankan program prioritas reforma Agraria, maupun penyelesaian konflik Agraria, SPI melakukan aksi dengan tema ‘Petani Belum Merdeka Bung Jokowi’,†papar Henry.
Aksi tersebut pun akhirnya diterima Usep Setiwan, selaku perwakilan dari Kantor Staf Presiden (KSP), dan pihaknya (KSP) akan berkoordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN RI. Selain itu, ia pun berjanji bakal segera meninjau lokasi.
Aksi Diikuti Perwakilan Petani Pasirdatar, Pengurus SPI Sukabumi, dan SPI Jawa Barat
Sementara Bubun Kusnadi, merupakan perwakilan petani yang ikut dalam aksi tersebut mengaku terus mendapatkan intimidasi.
“Intimidasi dan diskriminasi terus digencarkan oleh perusahaan. Sebanyak empat orang petani, termasuk saya, Suryadi/Asep Anang, Hartono, dan Usman, dikriminalisasi dengan tuduhan penyerobotan lahan tanpa izin, serta pada tanggal 12 Juli 2017 divonis pidana oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, selama 15 hari,†aku Bubun kepada sukabumiupdate.com.
Keputusan vonis tersebut, menurutnya walaupun masih tahap banding, tapi digunakan perusahaan untuk menakut-nakuti petani lain. “Apabila tanah tidak diserahkan maka akan dipidanakan,†tutur Bubun, selaku Koordinator SPI Kecamatan Caringin tersebut.