SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan kader Diaga Muda Indonesia (Diaga) Sukabumi Raya kembali turun ke jalan menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/1/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menagih janji penuntasan sejumlah kasus dugaan korupsi yang dinilai belum menunjukkan kejelasan.
Aksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan serta demonstrasi yang telah dilakukan Diaga pada tahun 2025 lalu, terkait dugaan kasus SPJ fiktif di Dinas DPPKB senilai Rp13 miliar tahun anggaran 2023, serta 90 kasus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Dalam aksinya, massa mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi beserta jajarannya dalam menangani dan menyelesaikan perkara-perkara tersebut. Mereka juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak bersikap tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi, serta tidak membiarkan perkara mangkrak tanpa kejelasan.
Ketua Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya, Dasep Indra, dalam orasinya menyampaikan bahwa masih banyak persoalan hukum di Kabupaten Sukabumi yang terkesan berjalan di tempat, bahkan ada yang seolah hilang tanpa kejelasan. Ia menegaskan bahwa kedatangan Diaga bukan untuk mencari sensasi, melainkan menagih komitmen dan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang dinilai merugikan masyarakat.
Baca Juga: Perumdam TJM Sukabumi Mulai Program SL Mandiri 2026, Gratis Biaya Pasang Baru
“Aksi ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami. Kami datang untuk mengingatkan agar penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Dasep.
Aksi damai tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa aksi membawa sejumlah spanduk dan poster berisi tuntutan agar aparat penegak hukum menjalankan peran dan fungsinya secara profesional, serta tidak menutup mata terhadap laporan masyarakat.
Diaga juga menegaskan akan terus konsisten mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dapat bekerja secara profesional, jujur, dan terbuka kepada publik.
“Kami tidak akan berhenti mengingatkan. Jika penegakan hukum dilakukan setengah hati, maka kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum akan terus menurun,” tegasnya.
Aksi ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap dan tuntutan, di antaranya mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi segera menindaklanjuti penanganan dugaan korupsi SPJ fiktif Dinas DPPKB dan 90 kasus PKBM, membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik, serta menindak tegas oknum kejaksaan yang diduga menghambat proses hukum.
Baca Juga: Manajemen Tak Ada, Komisi II DPRD Sukabumi Cek Dokumen Tambang Emas PT Wilton
Selain itu, Diaga juga mengajak masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk aktif melakukan kontrol sosial agar penegakan hukum berjalan bersih dan berkeadilan.
Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya menegaskan akan kembali menggelar aksi serupa jika dalam waktu satu bulan tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons konkret dari aparat penegak hukum.
"Langkah ini sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mengawal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Sukabumi demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menegaskan bahwa tudingan tersebut hanya merupakan asumsi sepihak. Ia menyebut pihak kejaksaan sudah memberikan jawaban kepada DIAGA dalam beberapa kesempatan, termasuk saat demonstrasi dan audiensi yang digelar sekitar sebulan lalu.
“Hal-hal yang mereka tanyakan sudah pernah kita jawab. Terkait PKBM, saat ini masih ditangani oleh Inspektorat, dan kami belum mengawal sampai wilayah itu. Sementara untuk DPPKB, hasil pemeriksaan sudah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan tidak ada temuan lanjutan,” jelas Agus.
Baca Juga: Soroti Keluhan Pelayanan IGD, Komisi IV DPRD Sukabumi Sidak Rumah Sakit Swasta di Cicurug
Ia menambahkan, pihaknya tidak mungkin melakukan audit dua kali atas perkara yang sudah ditangani Inspektorat maupun BPK. Agus juga membantah adanya angka kerugian negara sebesar Rp13 miliar yang disebut dalam isu tersebut.
“Intinya, perkara PKBM masih ditangani Inspektorat, sementara untuk DPPKB sudah ada hasil pemeriksaan dari BPK. Semua sudah ditangani sesuai prosedur. Jadi asumsi bahwa kejaksaan menutup-nutupi perkara itu tidak benar. Kami tetap bekerja profesional sesuai aturan dan terbuka dalam setiap prosesnya,” tandasnya.






