SUKABUMIUPDATE.com - Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi turun langsung ke lokasi pertambangan emas milik PT Wilton Wahana Indonesia yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (8/1/2026).
Berdasarkan pantauan Sukabumiupdate.com, dalam kunjungan tersebut turut dihadiri oleh anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi di antaranya Taopik Guntur, Ai Sri Mulyati, Ariestandi, dan Apep Saepul Mahdan.
Namun, pertemuan yang rencananya dilakukan secara tertutup itu tidak berlangsung lama lantaran pihak manajemen PT Wilton Wahana Indonesia maupun mitranya, PT Borneo, tidak hadir.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Taopik Guntur, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, khususnya fungsi pengawasan.
Baca Juga: Buntut Tewasnya WNA Arab Saudi, DPRD Sukabumi: Wahana Jetski Ilegal Harus Ditutup
“Hari ini kami dari Komisi II melaksanakan tugas dan tanggung jawab kami sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang diberi amanat oleh rakyat dan juga oleh undang-undang. Terutama fungsi pengawasan terkait keberadaan perusahaan pertambangan PT Wilton Wahana Indonesia selaku pemilik IUP, serta terhadap mitranya PT Borneo,” ujar Taopik kepada Sukabumiupdate.com, Kamis (8/1/2026).
Menurut Taopik, langkah awal yang dilakukan Komisi II dalam kunjungan tersebut adalah memeriksa kelengkapan dokumen administrasi perusahaan. Dokumen yang diminta meliputi perizinan usaha, Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen operasi produksi, AMDAL, AMDAL lalu lintas, dokumen tata ruang, hingga dokumen terkait tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) atau keikutsertaan dalam forum TJSPKBL sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2023.
“Dari hasil hari ini, perusahaan belum bisa memperlihatkan seluruh dokumen yang kami minta. Karena itu kami memberikan waktu sampai hari Senin,” tegasnya.
Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Truk Kontainer di Jalan Nasional Sukabumi-Bogor
Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan hingga Senin 12 Januari 2026, perusahaan tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi akan mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangan.
“Langkah selanjutnya, kami akan merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kepada Gubernur Jawa Barat Pak Dedi Mulyadi, serta kepada BKSDM untuk mengaudit atau memeriksa secara utuh keberadaan PT Wilton Wahana Indonesia,” katanya.
Taopik juga menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang diketahui DPRD, PT Wilton Wahana Indonesia saat ini mengantongi IUP operasi produksi yang terbit pada tahun 2011. Artinya, perusahaan sudah melakukan aktivitas penambangan dan telah menyetorkan pajak ke negara.
“Kalau ada klaim kegiatan penelitian kembali, itu hak perusahaan. Namun IUP yang mereka miliki adalah IUP operasi produksi, sehingga secara faktual perusahaan sudah nambang,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan PT Wilton–Borneo, Budi Purwana, mengakui pihaknya belum dapat menunjukkan dokumen yang diminta oleh Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Dari hasil pertemuan tadi, kami memang belum bisa menyampaikan dokumen-dokumen yang diminta. Namun kami akan segera menyampaikan hal ini kepada manajemen PT Wilton,” singkatnya.
Di sisi lain, pantauan Sukabumiupdate.com di lapangan menunjukkan aktivitas pengolahan bahan baku emas masih berlangsung. Suara mesin terdengar gemuruh, sementara truk-truk terlihat lalu lalang mengangkut tanah merah menuju lokasi pembuangan lumpur tambang emas (tailing). Tanah tersebut berasal dari aktivitas alat berat yang membuka area tambang dengan sistem open pit.
Salah seorang pekerja di lokasi tambang mengungkapkan bahwa aktivitas produksi emas telah berjalan sejak sekitar dua minggu terakhir.






