SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB, Hamzah Gurnita, meminta penindakan tegas terhadap pengelola wahana wisata air jetski yang tidak memenuhi ketentuan, menyusul insiden kecelakaan laut di Pantai Buffalo, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang menewaskan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 5 Januari 2026.
Hamzah menegaskan tidak boleh ada toleransi bagi pelaku usaha wisata air yang beroperasi tanpa izin resmi maupun dengan perlengkapan keselamatan yang tidak sesuai standar. Menurutnya, keselamatan pengunjung merupakan kewajiban utama dalam pengelolaan objek wisata air.
"Saya minta dengan tegas, pengelola wahana yang tidak memiliki izin dan tidak melengkapi peralatan keselamatan harus ditutup," kata Hamzah pada awak media, Kamis (08/01/2026).
Baca Juga: Jalan Rusak Kerap Makan Korban, Warga Sukabumi Datangi Posko Pengaduan di Palabuhanratu
Ia menilai insiden tersebut menjadi bukti nyata perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan wisata air di kawasan Palabuhanratu. Pemerintah daerah diminta segera melakukan penyisiran dan audit lapangan terhadap seluruh operator jetski dan wahana air lainnya.
"Tidak cukup hanya imbauan. Jika ditemukan pelanggaran, operasional harus dihentikan," ujarnya.
Hamzah juga mendorong penertiban dilakukan secara terkoordinasi lintas instansi, melibatkan Dinas Pariwisata, DPMPTSP, dan aparat penegak hukum, guna memastikan seluruh pengelola wisata air mematuhi aturan yang berlaku.
Selain itu, DPRD meminta peningkatan standar keselamatan, termasuk sertifikasi operator, kesiapan petugas penyelamat, serta ketersediaan alat keselamatan bagi pengunjung.
Baca Juga: Sendirian di Depan Agen Travel, Gadis Bojonggenteng yang Hilang Ditemukan Selamat
"Keselamatan tidak bisa ditawar. Kalau ingin berusaha di sektor wisata air, semua aturan harus dipenuhi," kata Hamzah.
Diberitakan sebelumnya, Warga Negara Asing asal Arab Saudi bernama Al Muhanna Hasan Radhi, lahir 14 Juli 1986, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan saat bermain wahana jetski di kawasan pantai tersebut pada Senin 5 Januari 2026. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, satu korban lainnya, Siti Maryam (41), seorang ibu rumah tangga, yang beralamat di Jl. Sukamaju RT 001/RW 011 Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, dilaporkan selamat dan hingga kini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit dalam kondisi kritis.








