SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah warga Kabupaten Sukabumi mendatangi Posko Pengaduan Jalan Rusak dan Berlubang yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu. Kedatangan mereka untuk menyampaikan keluhan sekaligus melaporkan kondisi jalan rusak yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Di lokasi, terpampang jelas spanduk besar bertuliskan “POSKO PENGADUAN JALAN RUSAK & BERLUBANG” dengan peringatan tegas bahwa pembiaran jalan rusak merupakan tindak pidana.
Dalam spanduk tersebut juga dijelaskan, pejabat yang lalai memperbaiki jalan hingga mengakibatkan kecelakaan dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp120 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi di 085 88888 9827.
Baca Juga: Sendirian di Depan Agen Travel, Gadis Bojonggenteng yang Hilang Ditemukan Selamat
Selain menerima laporan, posko ini juga menawarkan pendampingan laporan polisi, gugatan ganti rugi, hingga somasi kepada pemerintah daerah.
Salah satu warga yang datang melapor adalah M. Vito Ramdhani (23), warga Kampung Mariuk RT 03 RW 02, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Ia mengaku pernah menjadi korban kecelakaan akibat jalan rusak. "Pernah jadi korban jalan rusak, makanya saya ke sini (posko pengaduan)," ujar Vito, kepada Sukabumiupdate.com, Kamis (08/01/2026).
Ia menceritakan kecelakaan yang dialaminya terjadi pada 30 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, ia melintas dengan kecepatan pelan, namun tidak menyadari adanya lubang di jalan karena kondisi penerangan yang minim. "Jalan terus, pelan-pelan, nggak tahu di depan ada jalan berlubang, kondisi jalan juga gelap," katanya.
Vito terjatuh di sekitar depan Lapang Cangehgar dan mengalami luka di bagian kaki. Ia mengaku tidak ada warga yang menolong karena saat itu ia sendirian. "Saya kepikirannya harusnya jalan ini diaspal lagi, diperbaiki lagi, jangan sampai ada korban jiwa," ungkapnya.
Keluhan serupa disampaikan pelapor lainnya, Ade Rusdiana (50), warga Kampung Cisaat, Desa Citari, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Ade menyoroti kondisi Jalan Nasional 3 yang membentang dari Kampung Pambakar hingga Kampung Lio.
"Kurang lebih sekitar empat kilometer jalannya berlubang, kayak tempat sampah, bahkan seperti sawah. Jalan ini sudah banyak memakan korban, terutama pengendara motor," tuturnya.
Ia berharap pemerintah daerah, khususnya Bupati Sukabumi, segera mengambil langkah konkret untuk melakukan pengaspalan. "Saya mohon kebijakannya, tolong direalisasi secepatnya,"katanya.
Ade menambahkan, kerusakan jalan tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga merusak kendaraan. "Shockbreaker motor bisa pecah. Saya juga sering lihat orang lain jatuh. Karena rusaknya bukan satu lajur saja, tapi kiri-kanan," kata dia.
Baca Juga: 30 Link Twibbon Isra Miraj 2026, Gratis Tinggal Langsung Pasang!
Sementara itu, Diren Pandimas, selaku praktisi hukum sekaligus penggagas Posko Pengaduan Jalan Rusak, menjelaskan alasan dirinya mendirikan posko tersebut. Ia mengaku memiliki pengalaman pribadi yang membuatnya terpanggil untuk bergerak.
"Saya punya saudara yang mengalami kejadian nahas, kecelakaan di jalan akibat kurangnya lampu penerangan dan kondisi jalan yang rusak di Kabupaten Sukabumi," kata Diren.
Menurutnya, pendirian posko ini bukan untuk mencari sensasi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum kepada masyarakat. Ia menegaskan akan mengumpulkan data serta korban kecelakaan akibat jalan rusak sebagai dasar langkah hukum ke depan.
"Hari ini adalah langkah saya sebagai praktisi hukum. Saya akan mengumpulkan masyarakat yang menjadi korban tragedi jalan ini. Jika jumlahnya memenuhi, saya akan lakukan gugatan class action kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi, khususnya Dinas PUPR dan instansi terkait. Kita akan lihat kronologinya satu per satu," tegasnya
Diren menyebutkan, dalam posko pengaduan tersebut terdapat tiga elemen utama yang disiapkan bagi masyarakat.
"Pertama pendampingan, kedua gugatan, dan ketiga somasi. Ini langkah nyata saya untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi, dan saya pastikan semuanya gratis, tidak dipungut biaya apa pun," ujarnya.
Ia juga menilai korban akibat jalan rusak di Sukabumi jumlahnya tidak sedikit. Berdasarkan survei yang telah dilakukannya, kondisi jalan rusak ditemukan di sejumlah titik vital.
"Di depan rumah sakit Palabuhanratu, depan lapangan Cangehgar sudah saya survei, kemudian ke arah jalan menuju PLTU itu parah semua. Jalanannya rusak berat. Ini bisa dilihat di video-video yang saya unggah," ungkapnya.
Diren menegaskan, Palabuhanratu sebagai ibu kota Kabupaten Sukabumi seharusnya menjadi cerminan wajah daerah.
"Ini pusat ibu kota kabupaten. Seharusnya jalannya bersih, rapi, dan sehat. Karena ini akses menuju rumah sakit, pengadilan, Polres, dan banyak fasilitas penting lainnya. Kalau jalannya rusak, ini membahayakan," katanya.
Ia juga mengakui persoalan jalan rusak kerap menjadi sorotan warganet di media sosial. Sejak posko didirikan, banyak laporan masuk melalui pesan pribadi.
"Banyak yang DM, banyak yang WhatsApp ke saya. Konsultasi soal jalan rusak dan kecelakaan. Itu yang mendorong saya membuka posko ini di depan Kompleks GOR Palabuhanratu," jelas Diren.
Diren pun membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan akibat jalan berlubang di wilayah Kabupaten Sukabumi.
"Silakan konsultasi dengan kami. Kita akan tempuh upaya-upaya hukum agar pemerintah daerah lebih memperhatikan kondisi jalan. Jangan sampai jalan terus berlubang dan penerangannya minim, karena ini menyangkut nyawa," pungkasnya.






