PMI di Korsel Meninggal Kecelakaan Kerja, Jenazah Dipulangkan dan Diberi Santunan Ketenagakerjaan

Sukabumiupdate.com
Jumat 04 Jul 2025, 15:30 WIB
PMI di Korsel Meninggal Kecelakaan Kerja, Jenazah Dipulangkan dan Diberi Santunan Ketenagakerjaan

Penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga Ngadiman, seorang PMI yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) berhasil memulangkan jenazah Ngadiman, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan kerja di Korea Selatan.

Kedatangan jenazah PMI asal Cilacap tersebut diterima langsung oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Minggu petang, 29 Juni 2025.

Selain menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga, Karding juga memberikan santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja dan beasiswa bagi dua anak dari BPJS Ketenagakerjaan senilai total Rp 213 juta. Hal ini sebagai bukti negara hadir memberikan perlidungan secara menyeluruh kepada PMI, mulai berangkat hingga kembali ke tanah air.

"Karena dia berangkat prosedural, ada kontrak kerja yang jelas, maka ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari santunan kematian dan santunan beasiswa untuk dua putra putri beliau," ujar Karding.

Ngadiman merupakan PMI yang diberangkatkan secara resmi oleh pemerintah melalui skema Government to Government (G to G) dengan Korea Selatan sehingga dirinya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Kehadiran kami di sini membuktikan bahwa negara hadir mulai dari awal perekrutan sampai akhir atau purna tugas, dan pesan dari ini menegaskan bahwa sebaiknya teman-teman semua yang mau bekerja di luar negeri berangkat secara prosedural," ujarnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Umumkan Pramudya Iriawan Buntoro Sebagai Direktur Utama Baru

Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, kejadian bermula saat almarhum sedang melakukan pembersihan mesin dari tumpukan kotoran dan sampah. Nahas, tubuhnya justru terimpit mesin sehingga membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit. Meski telah mendapatkan perawatan, Ngadiman dinyatakan meninggal pada 25 Juni 2025 pukul 10.05 waktu setempat.

Insiden ini menggoreskan duka yang mendalam bagi keluarga, pemerintah, hingga masyarakat Indonesia. Di sisi lain, peristiwa yang dialami almarhum Ngadiman membuktikan pentingnya perlidungan bagi setiap pekerja karena risiko kecelakaan dapat terjadi kapan dan di mana saja.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia, pada kesempatan terpisah menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja, termasuk PMI yang berangkat secara prosedural. Dengan demikian, para PMI akan mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami menyampaikan santunan yang merupakan hak dari almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi bukti bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menjadi jaring pengaman bagi pekerja di tengah risiko yang dapat menimpanya,” ucap Roswita.

Mengakhiri keterangannya, Roswita menegaskan BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan PMI agar seluruhnya dapat bekerja keras tanpa rasa cemas.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Ryan Gustaviana mengatakan fokus BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya kepada pekerja di Indonesia. “Perlindungan kami terhadap para pekerja itu bukan hanya terhadap para pekerja yang berada di dalam negeri, melainkan terhadap warga Indonesia yang bekerja di luar negeri,” ujar dia.

Selain itu, pihaknya juga menegaskan komitmennya di daerah seperti yang dilakukan pemerintah pusat terhadap PMI yang meninggal di Korea Selatan akibat kecelakaan kerja. “Kami di daerah akan melakukan hal yang sama jika ada PMI asal Sukabumi yang mengalami kasus serupa,” kata Ryan. (ADV)

Berita Terkait
Berita Terkini