Apa Itu Sanksi Demosi? Hasil Sidang Etik Polri yang Diterima Bharada E

Kamis 23 Februari 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi. Sanksi Demosi - Hasil Sidang Etik Polri yang Diterima Bharada E | Foto: Pixabay/succo

Ilustrasi. Sanksi Demosi - Hasil Sidang Etik Polri yang Diterima Bharada E | Foto: Pixabay/succo

SUKABUMIUPDATE.com - Sanksi Demosi satu tahun resmi diberikan kepada Bhayangkara Dua atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Hasil ini ditetapkan usai Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2/2023).

Seperti diketahui sebelumnya, sidang etik Bharada E dilakukan usai dirinya divonis selama satu tahun enam bulan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Demosi adalah sanksi etik yang harus dijalani usai Bharada E menjalani hukuman pidana.

Hasil sidang etik Bharada E tersebut diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Ahmad Ramadhan. Ramadhan juga menuturkan Bharada E atau Richard Eliezer tak akan diberhentikan sebagai anggota Polri.

"Atas terduga pelanggar Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan masih bisa dipertahankan," kata Ramadhan saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, dikutip via Tempo, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga: Profil Ade Ary Syam Indradi, Kapolres Metro Jaksel Asal Sukabumi

Ramadhan menyatakan Bharada E atau Richard Eliezer akan menjalani sanksi etik tersebut setelah menjalani hukuman pidana.

Lantas, Apa Itu Sanksi Demosi?

Melansir laman Polri, Sanksi Demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi Demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Kemudian menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi:

“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat Demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”.

Baca Juga: MDS Jadi Tersangka, Kronologi Penganiayaan D oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak

Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

Atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman. Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukuman.

Sanksi Etik Bharada E

Sanksi etik yang didapatkan Richard juga lebih ringan ketimbang yang didapatkan oleh Ferdy Sambo. Sambo pada tahun lalu telah divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain Ferdy Sambo, perwira Polri yang terbukti melakukan tindakan obstruction of justice dan telah divonis PTDH, yaitu Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Dalam Sidang Etik Bharada E, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal tidak hadir sebagai saksi. Ketiganya tak bisa dihadirkan karena masalah perizinan. Alhasil, mereka hanya memberikan keterangan tertulis yang dibacakan.

Baca Juga: 20 Contoh Paribasa Sunda dan Artinya, "Halodo Sataun Lantis Ku Hujan Sapoe"

Sebelumnya diketahui, Bharada E divonis hukuman satu tahun enam bulan dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat.

Hukuman terhadap Richard merupakan yang terendah diantara para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua lainnya. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, mendapatkan hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Istri Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan hukuman 20 tahun penjara. Dua terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo, mendapatkan hukuman masing-masing 15 dan 13 tahun penjara.

Richard mendapatkan sanksi paling ringan karena perannya sebagai justice collaborator. Majelis hakim menilai dia berperan dalam membongkar skenario palsu kematian Brigadir Yosua yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Hukuman di bawah dua tahun itu membuat Richard Eliezer kemudian bisa kembali menjadi anggota Polri. Richard merupakan anggota satuan Brigade Mobil Polri yang diperbantukan menjadi ajudan Ferdy Sambo saat kejadian pembunuhan Brigadir Yosua.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Life16 April 2024, 13:30 WIB

8 Tips Agar Tetap Sabar Saat Ditimpa Banyak Masalah Hidup

Ayo Lakukan Sederet Tips Berikut Agar Tetap Sabar Saat Ditimpa Banyak Masalah Hidup.
Ilustrasi. Tenang. Tips Agar Tetap Sabar Saat Ditimpa Banyak Masalah. (Sumber : Pexels/OlexandrP)
Science16 April 2024, 13:21 WIB

Gempa Bayah M4,7 Terasa Hingga Sukabumi, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Bawah Laut

Gempa Bayah Banten M4,7 terjadi pada Selasa (16/4/2024) pukul 10:18:23 WIB.
Episenter gempa Bayah Banten M4,7 pada Selasa (16/4/2024). (Sumber : BMKG)
Sehat16 April 2024, 13:00 WIB

Mengapa Anda Tiba-tiba Sakit Maag? Simak 8 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Sakit maag adalah kondisi yang relatif umum dan jarang menjadi serius.
Ilustrasi -  Sakit maag adalah kondisi yang relatif umum dan jarang menjadi serius.  (Sumber : Freepik.com)
Bola16 April 2024, 12:30 WIB

Prediksi Liga 1 Persebaya Surabaya vs Dewa United: H2H, Susunan Pemain dan Skor Akhir

Persebaya akan saling bentrok dengan Dewa United dalam lanjutan Liga 1 pekan ke-31.
Persebaya akan saling bentrok dengan Dewa United dalam lanjutan Liga 1 pekan ke-31. (Sumber : X@persebayaupdate@dewaunitedfc_).
Sukabumi16 April 2024, 12:05 WIB

Kerja Setelah Cuti Lebaran, Pj Wali Kota Sukabumi Soroti Kedisiplinan ASN

Kusmana menyoroti kedisiplinan ASN, terutama kehadiran pada hari pertama bekerja.
Foto bersama setelah apel di Balai Kota Sukabumi pada Selasa (16/4/2024). | Foto: Website Pemkot Sukabumi
Life16 April 2024, 12:00 WIB

8 Kebiasaan yang Bisa Membuat Orang Lain Kecewa Pada Kita

Tidak memenuhi kewajiban atau menghindari tanggung jawab dapat menyebabkan kekecewaan pada orang lain.
Ilustrasi. Cuek. Kebiasaan yang Bisa Membuat Orang Lain Kecewa Pada Kita (Sumber : Freepik/@lookstudio)
Sehat16 April 2024, 11:30 WIB

6 Rekomendasi Makanan Kaya Nutrisi Agar Luka Operasi Cepat Kering

Berikut Beberapa Rekomendasi Makanan Kaya Nutrisi Agar Luka Operasi Cepat Kering. Yuk, Konsumsi Segera!
Ilustrasi. Makan Sehat. Nutrisi Penting Agar Luka Operasi Cepat Kering (Sumber : Pexels/KarolinaG)
Sukabumi16 April 2024, 11:30 WIB

Lahirkan Anak Laki-laki, Ibu Hamil yang Terjebak Macet Lebaran di Palabuhanratu Sukabumi

Ketika itu mobil bak terbuka yang ditumpangi Sumarni terjebak kemacetan lebaran.
(Foto Ilustrasi) Sumarni (31 tahun) melahirkan anak laki-lakinya dengan selamat di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Pexels.com/@Rene Asmussen
Keuangan16 April 2024, 11:06 WIB

34 Binaan Dinsos, Pemkot Sukabumi Salurkan Hibah Miliaran untuk 123 Lembaga

Bantuan ini bentuk dukungan agar setiap organisasi bisa melaksanakan program.
Foto bersama setelah kegiatan penyerahan hibah oleh Pemkot Sukabumi pada 3 April 2024 di Balai Kota. | Foto: Website Pemkot Sukabumi
Life16 April 2024, 11:00 WIB

9 Cara Menjadi Ayah yang Baik untuk Anak Laki-laki dan Perempuan

Menjadi seorang ayah yang baik adalah sebuah tanggung jawab besar dan mulia.
Ilustrasi - Menjadi seorang ayah yang baik adalah sebuah tanggung jawab besar dan mulia. (Sumber : Freepik.com/@artursafronovvvv).