SUKABUMIUPDATE.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang dikenal dengan Bharada E telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Adapun hasil sidang etik selama 7 jam itu adalah Richard tetap menjadi anggota Polri, dia hanya mendapatkan hukuman demosi selama 1 tahun.
Dilansir dari tempo.co, hasil sidang etik tersebut diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Ahmad Ramadhan. Menurut Ramadhan, Richard tak diberhentikan sebagai anggota Polri.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dalam dinas Polri," kata Ramadhan saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga: Serahkan Diri, Sopir Truk yang Tewaskan Pemotor di Jembatan Pamuruyan Sukabumi
Selain itu, Ramadhan mengatakan Eliezer jabatannya akan didemosi selama satu tahun. Dia mengatakan Richard menerima putusan tersebut. "Sanksi administrasif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ujar dia.
Ramadhan menyatakan Richard Eliezer akan menjalani sanksi etik tersebut setelah menjalani hukuman pidana.
Sanksi etik yang didapatkan Richard juga lebih ringan ketimbang yang didapatkan oleh Ferdy Sambo dan Ricky Rizal. Keduanya tahun lalu telah divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga: Tak Semua Kuat, 2 Anak Buah Kang Mus di Preman Pensiun Ini Paling Penakut
Dalam sidang tadi, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dipastikan tidak hadir sebagai saksi. Ketiganya tak bisa dihadirkan karena masalah perizinan. Alhasil, mereka hanya memberikan keterangan tertulis yang dibacakan.
Hukuman pidana Richard Eliezer