SUKABUMIUPDATE.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi UU KUHP di tengah gelombang penolakan dari berbagai elemen termasuk pers. Pasalnya, tak sedikit pasal dalam KUHP itu yang mengancam tugas jurnalistik.
RKUHP disahkan menjadi UU KUHP pada rapat paripurna DPR RI, Selasa, 6 Desember 2022.
Menanggapi hal itu, Dewan Pers menyayangkan keputusan itu diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers.
Mengingat masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan. Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan
berdemokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Aipda Sofyan Didu Gugur, Update Kondisi Korban Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar
Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman. Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk
memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.
Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu
dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap halhal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Dewan Pers sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan.
Baca Juga: Mengenal Sosok Lord Rangga, Mantan Petinggi Sunda Empire yang Terkenal
Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.