SUKABUMIUPDATE.com – Kabar duka datang dari dunia politik nasional. Mantan Menteri Agama RI periode 2009–2014, Haji Suryadharma Ali, meninggal dunia pada Kamis pagi, 31 Juli 2025, sekitar pukul 04.25 WIB.
Kabar wafatnya Suryadharma Ali dikonfirmasi oleh DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui unggahan di akun Instagram resmi mereka, @dpp.ppp. “Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Kami turut berdukacita atas wafatnya Bapak Haji Suryadharma Ali, Ketua Umum PPP periode 2007–2014,” tulis akun tersebut seperti dikutip dari tempo.
PPP mengenang Suryadharma sebagai sosok pemimpin berdedikasi tinggi, berintegritas, dan konsisten memperjuangkan nilai-nilai keislaman, keadilan, serta persatuan dalam panggung politik nasional. “Pengabdiannya dalam dunia politik dan keagamaan telah meninggalkan jejak berharga bagi bangsa Indonesia,” tambah pernyataan itu.
Jenazah almarhum disemayamkan di rumah duka Jalan Cipinang Cempedak No. 30, Jatinegara, Jakarta Timur. Menurut informasi yang dihimpun, almarhum akan dimakamkan pada Kamis siang di kompleks Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Kampung Mariuk, Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Bocah 9 Tahun Tewas Terlindas Truk, Kronologi Kecelakaan Maut di Cibadak Sukabumi
Profil Singkat Suryadharma Ali
Suryadharma Ali lahir pada 19 September 1956. Ia menyelesaikan pendidikan tinggi di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah pada 1984. Setelah lulus, ia bekerja sebagai Deputi Direktur di PT Hero Supermarket (1985–1999) sebelum terjun ke dunia politik.
Karier politik Suryadharma dimulai saat terpilih sebagai anggota DPR RI dan menjabat Ketua Komisi V pada periode 2001–2004. Ia kemudian menjabat sebagai Ketua Umum PPP dari 2007 hingga 2014. Pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ia dipercaya menjabat sebagai Menteri Agama.
Namun, perjalanan politiknya sempat tercoreng kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Pada Januari 2016, Suryadharma divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp1,8 miliar atau menjalani tambahan hukuman 2 tahun penjara.
Jaksa KPK menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan wewenang selama periode haji 2010–2013. Ia terlibat dalam penentuan petugas haji, penyelewengan dana operasional menteri, dan pemanfaatan sisa kuota haji yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp27 miliar dan 17 ribu riyal Saudi.
Meski begitu, sosok Suryadharma Ali tetap dikenang sebagai tokoh politik penting yang punya kontribusi besar dalam mengangkat suara umat dan membesarkan PPP sebagai partai Islam nasionalis.
Sumber: Tempo.co