Sosok Ivan Yustiavandana: Ketua PPATK di Balik Kebijakan Blokir Rekening Nganggur

Sukabumiupdate.com
Kamis 31 Jul 2025, 12:16 WIB
Sosok Ivan Yustiavandana: Ketua PPATK di Balik Kebijakan Blokir Rekening Nganggur

Rekening nganggur bisa diblokir! PPATK pastikan ini demi keamanan nasabah, bukan penyitaan. Simak penjelasan lengkap dan sosok di balik kebijakan ini: Ivan Yustiavandana. (Sumber : Instagram @ppatk_indonesia)

SUKABUMIUPDATE.com - Rekening yang tidak menunjukkan aktivitas selama tiga bulan atau lebih akan dibekukan sementara. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana tegaskan langkah ini untuk cegah penyalahgunaan, bukan penyitaan.

Rekening Menganggur Diblokir Sementara, Kenapa?

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan kebijakan baru yang menyasar rekening-rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut. Rekening-rekening ini akan diblokir sementara, sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.

Baca Juga: 550 Ribu Penerima Bansos Main Judi Online, PPATK: Transaksi Tembus Rp 900 Miliar

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk melindungi pemilik rekening dari risiko kejahatan keuangan, bukan untuk mengambil hak kepemilikan atas dana di dalamnya.

“Negara hadir melindungi pemegang rekening dari potensi penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak berwenang,” kata Ivan saat dikonfirmasi pada Selasa, 29 Juli 2025.

Banyak Rekening Dijualbelikan dan Dipakai untuk Kejahatan

PPATK mencatat maraknya praktik jual beli rekening bank oleh oknum tertentu, serta meningkatnya kasus rekening yang diretas dan digunakan untuk tindak kejahatan seperti judi online. Akibatnya, banyak korban mengalami kerugian besar, bahkan berdampak sosial serius seperti perceraian, bunuh diri, hingga kebangkrutan.

Karena itu, pemblokiran rekening dorman (rekening pasif) dianggap sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam mencegah dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas.

“Kami enggak akan membiarkan dampak sosial dari judol (judi online) ini terjadi. Bunuh diri, jual diri, jual anak, bercerai, usaha hancur, bangkrut, dan lain-lain,” ujar Ivan.

Dana Tetap Milik Nasabah, Tidak Dirampas

Menyikapi kekhawatiran masyarakat, PPATK memastikan bahwa pemblokiran tidak berarti dana akan dirampas oleh negara. Dana di dalam rekening tetap menjadi milik nasabah. Hanya saja, rekening tersebut akan dibekukan sementara hingga ada klarifikasi atau aktivitas kembali dari pemilik rekening.

“Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain,” tegas Ivan.

Baca Juga: Korupsi, Pajak, dan Judi: PPATK Catat Total Transaksi Tindak Pidana Tembus Rp 1.459 T

Sosok di Balik Kebijakan: Ivan Yustiavandana

Di balik kebijakan ini, sosok Ketua PPATK Ivan Yustiavandana turut menjadi perhatian. Ia telah menjabat sejak 25 Oktober 2021, setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo menggantikan Dian Ediana Rae. Namun kariernya di PPATK dimulai jauh sebelumnya.

Ivan bergabung dengan PPATK sejak tahun 2003. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan (2013–2020) dan kemudian sebagai Deputi Bidang Pemberantasan (2020–2021), sebelum akhirnya dipercaya memimpin lembaga intelijen keuangan ini.
Latar Belakang Pendidikan dan Kontribusi Internasional

Ivan memiliki latar pendidikan hukum yang kuat. Ia adalah lulusan Universitas Jember (Sarjana Hukum), melanjutkan studi ke Washington College of Law, Amerika Serikat, dan meraih gelar Doktor Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Selain aktif di lembaga negara, Ivan juga menulis berbagai buku dan jurnal ilmiah, di antaranya:

  • Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia
  • Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal
  • Penerapan Good Corporate Governance

Ia juga memimpin penyusunan berbagai dokumen nasional penting seperti National Risk Assessment (NRA), Financial Integrity Rating (FIR), hingga Indeks Persepsi Publik soal Pencegahan TPPU dan TPPT.

Secara internasional, Ivan aktif dalam forum-forum seperti Financial Intelligence Consultative Group (FICG) dan AML/CTF Work Stream yang melibatkan negara ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.

Baca Juga: PPATK Sebut 97 Ribu Personel TNI dan Polri Diduga Terlibat Judi Online, 20 Pokja Disiapkan

Masyarakat Diimbau Aktif Gunakan Rekening

Sebagai bentuk kewaspadaan, masyarakat diminta untuk mengaktifkan kembali rekening yang jarang digunakan atau menutupnya jika memang tidak diperlukan. Melakukan satu transaksi dalam tiga bulan sudah cukup untuk menghindari pemblokiran.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam menghadapi kejahatan keuangan digital yang semakin canggih. Di bawah kepemimpinan Ivan Yustiavandana, PPATK berusaha menjadi garda terdepan dalam melindungi keuangan masyarakat dari risiko penyalahgunaan.

Sumber : Tempo.co

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini